- Syarat Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 1. Terjadi Keadaan Kahar 2. Keputusan dari Kakorlantas Polri 3. Mengikuti Waktu dan Tempat yang Ditentukan
- Cara Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru A. Perpanjangan SIM Secara Offline Syarat Perpanjangan SIM Offline Prosedur Perpanjangan SIM Offline B. Perpanjangan SIM Secara Online Syarat Perpanjangan SIM Online Prosedur Perpanjangan SIM Online
- Biaya Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis, pemilik harus segera memperpanjang agar tetap bisa digunakan. Namun, jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka aturan umumnya mengharuskan pembuatan baru. Lalu, adakah cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru?
Dalam situasi normal, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang. Meski begitu, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan pemilik untuk tetap melakukan perpanjangan tanpa harus mengajukan SIM baru.
Ingin tahu seperti apa cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru, detikers? Mari simak penjelasan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga biayanya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat utama untuk memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat baru adalah jika SIM tersebut kedaluwarsa karena keadaan kahar. Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai persyaratannya berikut ini.
1. Terjadi Keadaan Kahar
Jika SIM telah mati tetapi disebabkan oleh keadaan kahar, maka pemilik SIM tidak perlu membuat SIM baru dan dapat tetap mengajukan perpanjangan. Keadaan Kahar mencakup kejadian yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia, seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), bencana non-alam, huru-hara, pemogokan, sabotase, kebakaran, hingga perang.
2. Keputusan dari Kakorlantas Polri
Pengecualian terhadap aturan pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan jika ada keputusan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menyatakan bahwa perpanjangan SIM karena Keadaan Kahar dapat dilakukan.
3. Mengikuti Waktu dan Tempat yang Ditentukan
Jika sudah ada keputusan dari Kakorlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tetap harus melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya bukan karena keadaan kahar, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan. Sesuai aturan, mereka wajib mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus menjalani kembali seluruh prosedur pembuatan SIM, termasuk tes teori dan praktik.
Agar tidak repot membuat SIM baru, pemilik sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM bisa diperpanjang sebelum habis masa berlaku dengan lebih mudah, tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Cara Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru
Saat ini, pemilik SIM dapat memperpanjangnya dengan dua cara, yaitu secara offline (datang langsung ke kantor pelayanan SIM) atau secara online melalui website resmi Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya yang dihimpun dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Polres Boyolali, serta Digital Korlantas Polri. Mari kita simak!
A. Perpanjangan SIM Secara Offline
Syarat Perpanjangan SIM Offline
Perpanjangan SIM secara offline dilakukan dengan mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling. Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau JKN aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menilai kesiapan berkendara
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) khusus untuk SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum
Prosedur Perpanjangan SIM Offline
- Pendaftaran
Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM di Satpas/Gerai SIM, kemudian menyerahkannya kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean. - Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Setelah mendapatkan tanda pendaftaran, pemohon membayar biaya perpanjangan di loket yang telah disediakan. - Identifikasi dan Verifikasi
Pemohon diarahkan ke ruang Identifikasi & Verifikasi untuk melakukan sidik jari, tanda tangan, dan foto. - Pencetakan SIM
Setelah semua tahapan selesai, SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon. - Selesai
Pemohon dapat langsung menggunakan SIM yang telah diperpanjang dan diimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas.
B. Perpanjangan SIM Secara Online
Perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Korlantas Polri. Meskipun pendaftaran dilakukan secara digital, pemohon tetap harus datang ke lokasi pelayanan untuk proses akhir.
Syarat Perpanjangan SIM Online
- KTP asli yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi WNA
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dan hasil uji psikologi
- Surat keterangan lulus uji keterampilan mengemudi (untuk jenis SIM tertentu)
Prosedur Perpanjangan SIM Online
- Registrasi di Website
Pemohon membuka situs sim.korlantas.polri.go.id dan memilih menu pendaftaran SIM online. - Pengisian Data
Pemohon memilih jenis permohonan "Perpanjangan SIM", mengisi formulir secara lengkap, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim permohonan. - Pembayaran
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon melakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller bank BRI. - Kedatangan ke Lokasi Pelayanan
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling yang dipilih saat registrasi untuk membawa dokumen asli, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. - Foto dan Pencetakan SIM
Pemohon menjalani proses identifikasi, sidik jari, tanda tangan, dan foto sebelum SIM baru dicetak dan diserahkan.
Biaya Perpanjang SIM
Dikutip dari Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini adalah detail biaya perpanjang SIM yang berlaku saat ini.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu