9 Fakta Warga Bong Suwung Geruduk Kantor PT KAI Lempuyangan

9 Fakta Warga Bong Suwung Geruduk Kantor PT KAI Lempuyangan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 25 Sep 2024 06:08 WIB
Warga Bong Suwung Jogja menggelar aksi demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Jogja di Lempuyangan, Selasa (24/9/2024).
Warga Bong Suwung Jogja menggelar aksi demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Jogja di Lempuyangan, Selasa (24/9/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Duduk Perkara Sterilisasi Bong Suwung

Rencana penertiban bangunan atau sterilisasi di kawasan Bong Suwung, Jlagran, Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, menjadi polemik. Warga meminta pengunduran waktu penertiban, sementara PT KAI terus jalankan prosesnya.

Manager Humas Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro menjelaskan kawasan Bong Suwung berada tepat di sebelah barat Stasiun Tugu Jogja (Stasiun Yogyakarta). Kawasan tersebut masuk dalam emplacement Stasiun Tugu. Status tanah di kawasan Bong Suwung merupakan Sultan Ground (SG). PT KAI telah mengantongi Surat Palilah untuk mengelola tanah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Luasan di wilayah Bong Suwung di utara 1.084 meter persegi, kemudian di sisi selatan 1.395 meter persegi," jelas Krisbi saat ditemui detikJogja di kantornya, Lempuyangan, Kota Jogja, Jumat (6/9/2024).

Krisbi menyampaikan, kawasan emplacement stasiun dilihat dari kawasan pensinyalan stasiun. Sedangkan kawasan Bong Suwung, masuk dalam pensinyalan Stasiun Tugu yang batas paling baratnya sampai jembatan perlintasan KA Jlagran.

ADVERTISEMENT

"Kalau emplacement ya mentok, sampai jembatan sana. Batas emplacement itu sinyal, sinyalnya ada di sebelum jembatan sana, sisi baratnya. Bong Suwung itu ada di dalamnya," ungkapnya saat itu.

Kawasan emplacement ini, menurut Krisbi, bisa dikembangkan untuk membangun jalur kereta baru. Dampaknya, akan memecah kerumunan dan penumpukan penumpang yang saat ini kerap terjadi di pintu selatan Stasiun Tugu.

"Kalau emplacement itu bisa juga ditambahkan rel atau jalur, untuk itu kan butuh luasan lahan. Karena yang utara itu juga ada depo lokomotif, kemudian ada stabling untuk istilahnya parkir dan perawatan," paparnya.

"Bong Suwung itu masuk di konstruksi jalur KA, karena di situ masih bisa diletakkan fasilitas-fasilitas operasi nantinya," lanjut Krisbi.

Bagi warga terdampak, PT KAI sudah menyiapkan uang bantu bongkar. Besarannya Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangun semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.

Warga Mengadu ke DPRD DIY

Polemik ini muncul ke permukaan saat ratusan warga Bong Suwung mengadu ke DPRD DIY, Kamis (29/8) lalu. Saat itu Ketua Paguyuban Warga Bong Suwung, Jati Nugroho menjelaskan warga meminta bantuan agar bisa mengupayakan penundaan penggusuran.

Menurut dia, pemberitahuan penertiban pada Juni dan waktu penertiban yang semula dijadwalkan pada Agustus dirasa terlalu dekat dan tidak manusiawi.

"Menata Bong Suwung jangan lepas dari kemanusiaan. Kuncinya warga kami menuntut agar kemanusiaannya itu juga harus dipertimbangkan," jelas Nugroho kepada wartawan di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, Kamis (29/8) lalu.

Setelahnya, muncul mediasi-audiensi terus muncul hingga kemarin. Tak hanya antara PT KAI Daop 6 Jogja dan warga, namun juga melibatkan DPRD DIY, Pemda DIY, DPRD Kota Jogja, hingga Pemkot Jogja.

Saat itu Nugroho menyatakan warga Bong Suwung hanya meminta waktu penertiban diundur. Sebab, warga juga harus menyiapkan modal untuk mencari lokasi lain.

"Saya hanya mohon mundur waktu, untuk persiapan warga kami cari modal, ketika sini dikosongkan sudah punya tempat untuk usaha. Jadi kalau mendadak belum siap," beber Nugroho saat ditemui detikJogja di lapaknya, Jumat (6/9).

"Karena sangat tidak manusiawi, kita tidak akan ngeyel, kita mau ditata, tapi dudukan rasa keadilan dan kemanusiaan. Ayolah duduk bersama, saya cuma minta waktu yang layak saja, paling lama 1 tahun atau berapa," ujarnya.

Gelombang aksi warga menggelar mediasi-audiensi tak membuat PT KAI Daop 6 Jogja merubah keputusannya untuk melanjutkan sterilisasi. Soal tuntutan warga yang meminta pengunduran penertiban, menurut Krisbiyantoro, wacana penertiban ini sudah ada sejak 2010 dan sudah diketahui warga.

Langkah prosedural penertiban terus berlangsung. Seperti mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP 1) dari PT KAI Daop 6 Jogja kepada warga Bong Suwung untuk segera mengosongkan bangunannya.

"SP 2 dilayangkan tanggal 12 (September), isinya disuruh mengosongkan dalam waktu tujuh hari. SP 3 rencananya tanggal 19 (September) kalau dihitung rentang waktu 7 hari," jelas Jati Nugroho usai audiensi di DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (17/9).


(dil/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads