Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek 'dapur' narkoba yang memproduksi happy water yang dikemas dalam bentuk minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Racikan narkoba yang dikemas dalam bentuk saset itu dijual Rp 2-6 juta per satuannya.
"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai saset minuman energi yang tampak seperti produk legal," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, dilansir detikNews, Selasa (6/1/2026).
Penjual narkoba ini pun menyamarkan produknya untuk mengelabui petugas. Barang haram itu disamarkan sebagai produk konsumsi sehari-hari guna mempermudah penyelundupan lintas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya narkotika itu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Targetnya, kalangan muda dan pengguna vape.
"Ada rentang klaster kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka, utamanya adalah penikmat, pengguna vape," ungkap dia.
"Dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," lanjut dia.
BNN bongkar 'dapur' narkoba happy water hingga liquid vape berisi etomidate di Ancol, Jakarta Utara. Para pelaku mengemas happy water menjadi minuman berenergi. Foto: Rumondang/detikcom |
Dijual Mulai dari Rp 2 Juta
Budi tak memerinci detail produk yang sudah terjual dan keuntungan yang sudah diraup para tersangka. Dia menyebut harga happy water dan vape etomidate itu dijual jutaan.
"Menurut pengakuan Tersangka, kisaran antara Rp 2 juta sampai Rp 6 juta per saset yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya," jelas dia.
Dalam penggerebekan di apartemen itu, diamankan 2.010 bungkus serbuk minuman berasa dan 85 cartridge vape siap edar. Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13 ribu ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.
"Penyidik juga menemukan hampir 10.000 cartridge kosong yang siap untuk diisi dari hasil olahan narkotika plus dengan alat injeksi, jadi jarum suntik yang untuk mengisikan cairan narkotika ke cartridge liquid vape itu," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













































Komentar Terbanyak
Viral Pasangan Mesum di Taksi Online, Begini Cerita Sopirnya
Heboh Pengelola Pemancingan di Gunungkidul Dipolisikan Usai Tangkap Maling Ikan
Mendikti Ungkap RI Kini Punya 12 Ribu Profesor: Ujung Tombak Pengembangan Iptek