Tersangka pencemaran nama baik Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan itu berlangsung tertutup.
Dilansir detikJateng, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu mendatangi kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026).
Terpantau kawasan rumah Jokowi sudah tampak steril sejak pukul 15.45 WIB. Awak media sempat mendapatkan informasi bahwa akan ada tamu yang berkunjung ke rumah Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, area rumah Jokowi hanya bisa dipantau dari jarak jauh. Jokowi terpantau tiba di kediamannya pukul 15.47 WIB. Tak ada informasi waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sekira pukul 18.30 WIB, tampak sosok keluar dari kediaman tersebut. Tak lama kemudian, Jokowi juga meninggalkan kediaman Sumber sekira pukul 18.30 WIB.
Agenda pertemuan itu dikonfirmasi ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah. Syarif mengatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.
"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).
"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," pungkasnya.
Diketahui delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster," katanya dikutip dari detikNews, Jumat (7/11/2025).
Kapolda merinci identitas delapan tersangka tersebut. Di klaster pertama terdapat lima tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Tabrak Duo Penjambret Istri hingga Tewas, Pria Sleman Jadi Tersangka
Heboh Mbak Rara Pawang Diusir Saat Prosesi Labuhan, Ini Kata Keraton Jogja
Kondisi Terkini Ibu dan Anak Korban Perkosaan Bantul yang Diusir Warga