Jogja -
Sejumlah warga Bong Suwung menggeruduk kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Lempuyangan, Kota Jogja, kemarin siang. Perwakilan massa lalu dipersilakan masuk ke kantor untuk beraudiensi. Audiensi berlangsung tertutup selama sekitar tiga jam. Berikut fakta-faktanya.
Datang Naik 2 Bus
Pantauan detikJogja, sejumlah warga Bong Suwung tiba di kantor KAI Daop 6 Jogja sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (24/9). Mereka naik dua bus berukuran sedang yang diparkirkan di depan gerbang kantor.
Kemudian perwakilan warga dipersilakan masuk untuk beraudiensi dengan pihak KAI. Sebagian besar lainnya bertahan di luar gerbang sambil bergantian berorasi. Mereka juga membentangkan spanduk-spanduk penolakan sterilisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audiensi Tertutup
Audiensi antara KAI dengan warga Bong Suwung itu berlangsung tertutup. Gerbang kantor KAI Daop 6 Jogja ditutup rapat dan dijaga aparat. Awak media tidak diperkenankan masuk.
"Kecuali perwakilan (warga) mereka boleh masuk," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro saat dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2024).
Berlangsung 3 Jam
Audiensi di Kantor PT KAI Daop 6 Jogja, Lempuyangan, Kota Jogja, itu berlangsung sekitar tiga jam.
Sementara sejumlah perwakilan warga beraudiensi, warga lainnya menunggu di luar gerbang sambil menyuarakan aspirasi mereka.
KAI Tawarkan Kompensasi Lebih
Audiensi terkait rencana sterilisasi Bong Suwung itu berlangsung alot. Seusai audiensi, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro memaparkan hasilnya.
Dalam audiensi itu, PT KAI menawarkan kompensasi lebih. Tak hanya uang ganti bongkar, tapi juga uang ganti angkut per bangunan. Semula jasa bongkar itu semuanya ditanggung PT KAI, tapi menurut Krisbi, warga meminta agar diuangkan.
"Keputusannya PT KAI sesuai porsinya, tetap akan mengganti uang bongkar sejumlah Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen. Bila nanti ada yang permanen, Rp 250 ribu per meter persegi," kata Krisbi seusai audiensi, kemarin.
"Ditambah Rp 500 ribu untuk tiap hunian sebagai uang bantu angkut, karena tadi, kalau dibantu dengan truk, justru mereka minta kompensasi dirupiahkan saja," sambung Krisbi.
KAI Minta Kepastian hingga Jumat
Terkait penawaran itu, Krisbi menyampaikan, pihaknya memberi batas waktu ke warga untuk memberi kepastian hingga Jumat (27/9) pukul 15.00 WIB. Tanggal tersebut dihitung dari tanggal batas waktu dalam Surat Peringatan ketiga (SP3) dari PT KAI.
Krisbi pun berharap para warga menerima kesepakatan itu. Setelahnya, warga bisa mengosongkan mandiri lahan tersebut. Jika tidak, pihaknya yang akan mengosongkan area Bong Suwung.
Lewat Tenggat, Penertiban Tanpa Kompensasi
Krisbi menjelaskan, jika warga tidak memberi jawaban atau menolak kesepakatan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, maka penertiban akan tetap dilakukan tanpa adanya kompensasi apa pun.
"Tetap akan ditertibkan, setelah tanggal 27 kan sudah diperkenankan secara aturan. Ya (tanpa kompensasi), batas kompensasi itu diserahkan tanggal 27 jam 3 sore," ujarnya.
Respons Aliansi Bong Suwung
Terkait penawaran PT KAI tersebut, Humas Aliansi Bong Suwung Yogyakarta, Restu Baskara menyampaikan masih akan berupaya agar penertiban diundur waktunya.
Dia bilang, saat beraudiensi perwakilan warga sempat negosiasi besaran kompensasi menurut hitungan mereka, tapi ditolak. Restu mengungkap para warga masih belum puas dengan besaran kompensasi yang ditawarkan.
"Tuntutannya, titik terendah kami minta tambahan ongkos yang diberikan, tidak hanya bongkar bangunan saja, tapi tidak diberikan untuk pindah tempat ke mana atau buka warung kembali itu tidak ada," papar Restu.
"(Biaya) Menyewa rumah itu nggak ada, kita sudah hitung yang punya warung sampai bisa bangun rumah kembali satu tahun per warung Rp 30 juta per orang, dan para mbak-mbak di situ spare-nya Rp 20 juta, tapi itu ditolak," sambung dia.
Duduk perkara sterilisasi Bong Suwung di halaman selanjutnya.
Duduk Perkara Sterilisasi Bong Suwung
Rencana penertiban bangunan atau sterilisasi di kawasan Bong Suwung, Jlagran, Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, menjadi polemik. Warga meminta pengunduran waktu penertiban, sementara PT KAI terus jalankan prosesnya.
Manager Humas Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro menjelaskan kawasan Bong Suwung berada tepat di sebelah barat Stasiun Tugu Jogja (Stasiun Yogyakarta). Kawasan tersebut masuk dalam emplacement Stasiun Tugu. Status tanah di kawasan Bong Suwung merupakan Sultan Ground (SG). PT KAI telah mengantongi Surat Palilah untuk mengelola tanah tersebut.
"Luasan di wilayah Bong Suwung di utara 1.084 meter persegi, kemudian di sisi selatan 1.395 meter persegi," jelas Krisbi saat ditemui detikJogja di kantornya, Lempuyangan, Kota Jogja, Jumat (6/9/2024).
Krisbi menyampaikan, kawasan emplacement stasiun dilihat dari kawasan pensinyalan stasiun. Sedangkan kawasan Bong Suwung, masuk dalam pensinyalan Stasiun Tugu yang batas paling baratnya sampai jembatan perlintasan KA Jlagran.
"Kalau emplacement ya mentok, sampai jembatan sana. Batas emplacement itu sinyal, sinyalnya ada di sebelum jembatan sana, sisi baratnya. Bong Suwung itu ada di dalamnya," ungkapnya saat itu.
Kawasan emplacement ini, menurut Krisbi, bisa dikembangkan untuk membangun jalur kereta baru. Dampaknya, akan memecah kerumunan dan penumpukan penumpang yang saat ini kerap terjadi di pintu selatan Stasiun Tugu.
"Kalau emplacement itu bisa juga ditambahkan rel atau jalur, untuk itu kan butuh luasan lahan. Karena yang utara itu juga ada depo lokomotif, kemudian ada stabling untuk istilahnya parkir dan perawatan," paparnya.
"Bong Suwung itu masuk di konstruksi jalur KA, karena di situ masih bisa diletakkan fasilitas-fasilitas operasi nantinya," lanjut Krisbi.
Bagi warga terdampak, PT KAI sudah menyiapkan uang bantu bongkar. Besarannya Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangun semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
Warga Mengadu ke DPRD DIY
Polemik ini muncul ke permukaan saat ratusan warga Bong Suwung mengadu ke DPRD DIY, Kamis (29/8) lalu. Saat itu Ketua Paguyuban Warga Bong Suwung, Jati Nugroho menjelaskan warga meminta bantuan agar bisa mengupayakan penundaan penggusuran.
Menurut dia, pemberitahuan penertiban pada Juni dan waktu penertiban yang semula dijadwalkan pada Agustus dirasa terlalu dekat dan tidak manusiawi.
"Menata Bong Suwung jangan lepas dari kemanusiaan. Kuncinya warga kami menuntut agar kemanusiaannya itu juga harus dipertimbangkan," jelas Nugroho kepada wartawan di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, Kamis (29/8) lalu.
Setelahnya, muncul mediasi-audiensi terus muncul hingga kemarin. Tak hanya antara PT KAI Daop 6 Jogja dan warga, namun juga melibatkan DPRD DIY, Pemda DIY, DPRD Kota Jogja, hingga Pemkot Jogja.
Saat itu Nugroho menyatakan warga Bong Suwung hanya meminta waktu penertiban diundur. Sebab, warga juga harus menyiapkan modal untuk mencari lokasi lain.
"Saya hanya mohon mundur waktu, untuk persiapan warga kami cari modal, ketika sini dikosongkan sudah punya tempat untuk usaha. Jadi kalau mendadak belum siap," beber Nugroho saat ditemui detikJogja di lapaknya, Jumat (6/9).
"Karena sangat tidak manusiawi, kita tidak akan ngeyel, kita mau ditata, tapi dudukan rasa keadilan dan kemanusiaan. Ayolah duduk bersama, saya cuma minta waktu yang layak saja, paling lama 1 tahun atau berapa," ujarnya.
Gelombang aksi warga menggelar mediasi-audiensi tak membuat PT KAI Daop 6 Jogja merubah keputusannya untuk melanjutkan sterilisasi. Soal tuntutan warga yang meminta pengunduran penertiban, menurut Krisbiyantoro, wacana penertiban ini sudah ada sejak 2010 dan sudah diketahui warga.
Langkah prosedural penertiban terus berlangsung. Seperti mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP 1) dari PT KAI Daop 6 Jogja kepada warga Bong Suwung untuk segera mengosongkan bangunannya.
"SP 2 dilayangkan tanggal 12 (September), isinya disuruh mengosongkan dalam waktu tujuh hari. SP 3 rencananya tanggal 19 (September) kalau dihitung rentang waktu 7 hari," jelas Jati Nugroho usai audiensi di DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (17/9).
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan