Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal polemik pembangunan calon kelab malam di kawasan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan I, Trihanggo, Gamping, Sleman. Adapun rencana pembangunan tersebut mendapat penolakan warga sekitar.
Sultan menegaskan pengurusan izin mutlak dilakukan sebelum adanya aktivitas pembangunan utamanya di atas lahan TKD. Belakangan, pembangunan calon tempat hiburan malam ini pun juga sudah dihentikan jajaran Satpol PP DIY lantaran masalah perizinan.
"Lha kan belum memenuhi persyaratan izin. Lha iya to (semua harus mengantongi izin), mosok ilegal," terang Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan pemerintah kan ada, itu aja dipenuhi. Perkara itu boleh atau tidak masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi," sambung Sultan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satpol PP DIY telah menghentikan aktivitas pembangunan calon kelab malam di TKD Kronggahan tersebut. Tindakan ini sebagai tindak lanjut teguran yang diberikan kepada pengelola yang memanfaatkan lahan tanpa mengantongi izin dari Pemda DIY.
Penghentian aktivitas pembangunan diawali dengan inspeksi pada Selasa (3/9). Setelahnya pihak pengelola diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan, setidaknya hingga perizinan pemanfaatan TKD maupun izin mendirikan usaha terbit.
![]() |
"Dari Dispertaru DIY juga sudah meninjau kemarin dan juga sudah meminta aktivitas untuk berhenti. Tim kami tadi turun dan dari pengelola ada niatan baik untuk mengurus izin. Sementara itu seluruh aktivitas dihentikan dan saat ini sudah kosong," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/9).
Pihaknya juga telah memperingatkan Pemerintah Kalurahan Trihanggo terkait pengawasan pemanfaatan tanah kas desa. Pengawasan diperlukan agar tak ada aktivitas apa pun sebelum perizinan dari Pemda DIY turun. Peringatan awal sudah dilakukan pada 20 Agustus lalu.
Jeda dua pekan dari peringatan awal, Pemerintah Kalurahan Trihanggo mengajukan perizinan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman. Tercatat dengan Nomor 180/279/2024 yang masuk pada tanggal 2 September 2024.
"Sampai saat ini aktivitas dihentikan sampai ada rekomendasi dari Bupati dan izin Gubernur DIY. Tidak boleh ada aktivitas apa pun, termasuk membangun fondasi bangunan," tegasnya.
Ilham menegaskan Satpol PP DIY juga menampung keluhan warga Padukuhan Kronggahan soal rencana berdirinya klub malam tanpa mengantongi izin. Acuannya adalah Pasal 23 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sampai saat ini izin memang belum turun. Ranah kita di izin termasuk izin usaha. Pergub itu tidak ada sanksinya lalu pakai Perda dan Tipiring. Kita sudah banyak sidang karena pemilik usaha tidak jalan izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan kelab malam terbentang di kawasan Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Mulai dari kawasan Ring Road Utara Kronggahan, Jalan Kabupaten hingga jalan perkampungan di Dusun Kronggahan I dan Kronggahan II.
Beragam tulisan terpampang, di antaranya 'Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam', 'Desa Tentram Bukan Hiburan Malam', 'Butuhku Sholawat Udu Maksiat', hingga menyinggung pemanfaatan tanah kas desa.
"Spanduknya sudah dipasang sejak malam Minggu kemarin, warga menolak pembangunan hiburan malam di dekat sini," jelas salah satu warga Kronggahan II, Benu, Senin (2/9).
Benu menuturkan penolakan datang dari dua dusun sekaligus. Baik Dusun Kronggahan I yang menjadi lokasi pembangunan maupun warga Dusun Kronggahan II yang berada di utaranya. Beragam spanduk juga terlihat di lokasi yang disebut sebagai calon tempat hiburan malam.
"Jadi ada 5 RW dari Kronggahan II dan 5 RW juga dari Kronggahan I. Semua menolak adanya pembangunan tempat hiburan malam," katanya.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu