Kelab Malam di Kronggahan Ditolak Warga, Lurah: Tak Ada Sosialisasi-Izin

Kelab Malam di Kronggahan Ditolak Warga, Lurah: Tak Ada Sosialisasi-Izin

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 03 Sep 2024 11:17 WIB
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024).
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024). Foto: dok. Dwi Agus/detikJogja
Jogja - Warga Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, kompak menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya. Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior mengatakan pihak kelab malam tidak ada sosialisasi dan pembangunan juga belum mengantongi izin.

Saat ditemui di kantornya, Fajar mengatakan lahan yang akan dibangun itu merupakan tanah kas desa (TKD).

"Itu kan TKD (tanah kas desa), warga yang menggarap lahan di situ juga sudah disepakati dapat ganti rugi. Tapi karena izinnya memang belum turun maka tidak boleh membangun, tapi ternyata kemarin membuat fondasi," ungkap Fajar, Senin (2/9/2024).

Fajar menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen perusahaan pada 21 Agustus lalu. Pihak Kalurahan Trihanggo juga melarang adanya aktivitas pembangunan jika belum ada izin lengkap.

"Jadi itu berawal pada tanggal 20 (Agustus) mereka menggali tanah untuk fondasi, lalu ada laporan warga masuk dan besoknya saya surati," kata Fajar.

"Rekomendasi pemanfaatan TKD tetap dari Dispertaru. Kalau belum turun (rekomendasi), aktivitas tidak lanjut dulu. Luas tanahnya 2 hektare, diajukan belum ada, intinya TKD belum rembukan. Sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa tapi pembangunan belum sosialisasi," pungkas Fajar.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, kompak menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya.

Pantauan detikJogja, sejumlah spanduk yang memprotes pembangunan kelab malam itu dipasang dari kawasan Ring Road Utara Kronggahan, Jalan Kabupaten, jalan perkampungan di Dusun Kronggahan I dan Kronggahan II, dan di lokasi rencana pembangunan kelab malam itu.

"Spanduknya sudah dipasang sejak malam Minggu kemarin, warga menolak pembangunan hiburan malam di dekat sini," kata Benu, salah seorang warga Kronggahan II, Senin (2/9).

Sebagian spanduk itu bertulis 'Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam', 'Desa Tentram Bukan Hiburan Malam', dan 'Butuhku Sholawat Udu Maksiat'. Ada pula spanduk yang menyinggung soal pemanfaatan tanah kas desa.

Ditemui di kantornya, Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior mengatakan spanduk-spanduk itu dipasang warga sekitar sejak Sabtu (31/8) malam.

Fajar juga menyatakan telah menegur perusahaan yang disebut hendak mendirikan kelab malam itu. Surat teguran itu dilayangkan pada 21 Agustus lalu. Pihaknya meminta agar perusahaan tersebut menghentikan seluruh aktivitas pembangunan fisik, terutama pembuatan fondasi bangunannya.

"Jadi itu berawal pada tanggal 20 (Agustus) mereka menggali tanah untuk fondasi, lalu ada laporan warga masuk dan besoknya saya surati," kata Fajar, Senin (2/9).

Dia menjelaskan, aktivitas pembuatan fondasi itu berawal dari pembangunan jalan di sisi barat lahan. Jalan ini merupakan wujud CSR atas permintaan warga, berupa akses yang menghubungkan Ring Road Utara dengan wilayah perkampungan.

Proses pembangunan jalan ini hanya melibatkan alat berat, untuk menguruk tanah sedalam 8 meter. Tapi, tanpa sepengetahuan, perusahaan itu ternyata juga membangun fondasi di area lahan tanah kas desa.

Menurut Fajar, jalan beton tersebut konteksnya di luar perusahaan karena penerapannya memang sebagai fasilitas umum.

"Tapi ternyata tukangnya nganggur karena yang kerja alat berat, lalu tiba-tiba malah membangun fondasi hingga akhirnya terbit surat teguran," ujar dia.

Tak hanya jalan umum, warga juga menghendaki sejumlah bantuan lainnya. Mulai dari lapangan voli, bantuan membangun gedung serbaguna, hingga tidak mengusir kawasan kandang kelompok. Seluruh permintaan ini, kata Fajar, telah disepakati pihak perusahaan.


(rih/dil)

Hide Ads