Satpol PP DIY Ungkap TKD yang Hendak Dibangun Kelab Malam Belum Berizin

Satpol PP DIY Ungkap TKD yang Hendak Dibangun Kelab Malam Belum Berizin

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 03 Sep 2024 14:12 WIB
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024).
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, yang disebut hendak dibangun tempat hiburan malam, belum berizin. Hingga saat ini belum ada pengajuan yang masuk ke jajaran Pemda DIY.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Ilham Djunaedi menuturkan timnya bergerak cepat pascaadanya laporan dan keluhan warga. Tepatnya atas rencana berdirinya kelab malam di wilayah tersebut. Lebih utamanya atas pemanfaatan TKD seluas 2.000 meter persegi.

"Tim dari Satpol PP DIY langsung cek ke lokasi dan klarifikasi ke Lurah Trihanggo. Pengecekan ini atas pemanfaatan TKD di wilayah tersebut," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham menegaskan bahwa pemanfaatan TKD tidak bisa asal pakai. Ada tata cara pengajuan izin pemanfaatan TKD secara legal. Diawali dari Kalurahan hingga Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pemohon, lanjutnya, wajib terlebih dahulu mengajukan izin melalui Kalurahan setempat. Setelahnya dari Kalurahan berlanjut ke Kabupaten. Dari Kabupaten izin naik ke Pemda DIY dan berakhir di Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

ADVERTISEMENT

"Lalu dari Karaton balik lagi ke Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) untuk terbitkan izin Gubernurnya. Kami pastikan belum ada izin untuk kelab malam sampai saya ini," katanya.

Ilham menegaskan bahwa pengajuan izin pemanfaatan TKD sudah baku. Bahkan aturan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2017. Hanya saja masih ada pelanggaran yang kerap ditemui dan berujung penindakan bahkan langkah hukum oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

"Acuan kami itu Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Di Kronggahan itu kami cek terkait perizinannya," tegasnya.

Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024).Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Pemkab Sleman Lakukan Investigasi

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi diwawancarai terpisah memastikan Pemkab Sleman juga belum menerima pengajuan izin pemanfaatan TKD. Atas temuan ini, pihaknya juga telah melakukan investigasi.

"Belum ada izin. Masih ditangani tim, sementara ya baru diinvestigasi," katanya.

Dalam kesempatan ini Evi memastikan Satpol PP Sleman belum memberikan rekomendasi apapun. Ini karena pihaknya juga masih mendalami tujuan pemanfaatan TKD di Kronggahan.

Diketahui bahwa warga Dusun Kronggahan I dan II menolak pembangunan klub malam di wilayahnya. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum juga atas pemanfaatan TKD. Alih-alih menjadi lahan produktif pangan justru menjadi lokasi hiburan malam.

"Yang pasti izin TKD dan izin usaha belum ada. Kalau ada pembangunan fisik, kewenangan penghentian ada di Dinas PU. Kami juga belum berikan rekomendasi mengurus izin, karena memang belum jelas pemanfaatannya untuk apa," ujarnya.

Kalurahan Trihanggo Terbitkan Surat Teguran, Minta Pembangunan Dihentikan

Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior menyatakan pihaknya telah bertindak tegas. Diawali dengan menerbitkan surat teguran pembangunan di atas TKD. Surat ini telah dikirimkan ke pihak pengelola pada 21 Agustus 2024.

Fajar menuturkan lokasi pembangunan berada di Dusun Kronggahan I. Pihaknya mendapatkan laporan dari warga pada 20 Agustus 2024. Berupa pembangunan pondasi oleh pengelola di TKD seluas 2000 meter persegi tersebut.

"Kami sudah bersurat dan berikan teguran untuk menghentikan kegiatan pembangunan dikarenakan belum ada izin Gubernur terkait lahan yang sedang dibangun," katanya.

Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024).Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Warga Pasang Spanduk Tolak Rencana Kelab Malam

Sebelumnya, puluhan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan kelab malam terbentang di kawasan Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Mulai dari kawasan Ringroad Utara Kronggahan, Jalan Kabupaten hingga jalan perkampungan di Dusun Kronggahan I dan Kronggahan II.

Beragam tulisan terpampang, di antaranya 'Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam', 'Desa Tentram Bukan Hiburan Malam', 'Butuhku Sholawat Udu Maksiat', hingga menyinggung pemanfaatan tanah kas desa.

"Spanduknya sudah dipasang sejak malam Minggu kemarin, warga menolak pembangunan hiburan malam di dekat sini," jelas salah satu warga Kronggahan II, Benu, ditemui di kediamannya, Senin (2/9).

Benu menuturkan penolakan datang dari dua dusun sekaligus. Baik Dusun Kronggahan I yang menjadi lokasi pembangunan maupun warga Dusun Kronggahan II yang berada di utaranya. Beragam spanduk juga terlihat di lokasi yang disebut sebagai calon tempat hiburan malam.

"Jadi ada 5 RW dari Kronggahan II dan 5 RW juga dari Kronggahan I. Semua menolak adanya pembangunan tempat hiburan malam," katanya.




(apu/cln)

Hide Ads