Satpol PP DIY Setop Pembangunan Klub Malam di TKD Kronggahan

Satpol PP DIY Setop Pembangunan Klub Malam di TKD Kronggahan

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 03 Sep 2024 18:05 WIB
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024).
Spanduk-spanduk penolakan berdirinya diskotik hiburan malam di Dusun Kronggahan, Gamping, Sleman, Senin (2/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan aktivitas pembangunan calon klub malam di kawasan tanah kas desa (TKD) yang berada di Padukuhan Kronggahan I, Trihanggo, Gamping, Sleman. Tindakan ini sebagai tindak lanjut teguran yang diberikan kepada pengelola yang memanfaatkan lahan tanpa mengantongi izin dari Pemda DIY.

Penghentian aktivitas pembangunan diawali dengan inspeksi hari ini, Selasa (3/9). Setelahnya pihak pengelola diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan, setidaknya hingga perizinan pemanfaatan TKD maupun izin mendirikan usaha terbit.

"Dari Dispertaru DIY juga sudah meninjau kemarin dan juga sudah meminta aktivitas untuk berhenti. Tim kami tadi turun dan dari pengelola ada niatan baik untuk mengurus izin. Sementara itu seluruh aktivitas dihentikan dan saat ini sudah kosong," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah memperingatkan Pemerintah Kalurahan Trihanggo terkait pengawasan pemanfaatan tanah kas desa. Pengawasan diperlukan agar tak ada aktivitas apa pun sebelum perizinan dari Pemda DIY turun. Peringatan awal sudah dilakukan pada 20 Agustus lalu.

Jeda dua pekan dari peringatan awal, Pemerintah Kalurahan Trihanggo mengajukan perizinan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman. Tercatat dengan Nomor 180/279/2024 yang masuk pada tanggal 2 September 2024.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini aktivitas dihentikan sampai ada rekomendasi dari Bupati dan izin Gubernur DIY. Tidak boleh ada aktivitas apa pun, termasuk membangun fondasi bangunan," tegasnya.

Ilham menegaskan Satpol PP DIY juga menampung keluhan warga Padukuhan Kronggahan soal rencana berdirinya klub malam tanpa mengantongi izin. Acuannya adalah Pasal 23 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Sampai saat ini izin memang belum turun. Ranah kita di izin termasuk izin usaha. Pergub itu tidak ada sanksinya lalu pakai Perda dan Tipiring. Kita sudah banyak sidang karena pemilik usaha tidak jalan izinnya," ujarnya.

Sempat Ada Pertemuan dengan Perwakilan Warga

Dari investigasi, Satpol PP DIY juga ditemukan sejumlah fakta lainnya. Pada awalnya pihak pengelola klub malam sudah melakukan sosialisasi kepada warga Padukuhan Kronggahan. Berlangsung pada 22 Juli 2024 antara 40 warga Padukuhan Kronggahan I dan II dengan pengelola klub malam.

Dari pertemuan tersebut disepakati sejumlah permohonan. Di antaranya permintaan pembuatan jalan umum, kandang kelompok, dan balai padukuhan. Selain itu juga ganti rugi bagi penyewa atau penggarap tanah kas desa tersebut.

"Semua permohonan warga Kronggahan I dan II disepakati disanggupi oleh pihak pengelola klub malam yang akan membangun di wilayah Kronggahan I," katanya.

Permasalahan muncul ketika pihak pengelola melakukan pembangunan fondasi. Selain itu juga memindahkan material tanah untuk pengurukan. Lokasi jalan ini berada di sebelah lokasi calon klub malam.

Warga, lanjutnya, melakukan protes karena belum adanya izin pengolahan tanah. Selain itu juga berbalik mempertanyakan berdirinya klub malam di lokasi TKD. Hingga berujung dengan aksi protes pemasangan sejumlah spanduk di kawasan Padukuhan Kronggahan I dan II.

"Aktivitas land clearing di lokasi menimbulkan protes warga pada tanggal 20 Agustus 2024. Lalu pada tanggal 21 Agustus 2024 dari pihak kalurahan memberikan surat teguran dan penghentian aktivitas tersebut sebelum ada rekomendasi Bupati maupun izin dari Gubernur," tegasnya.

Muncul Fondasi Baru di Lokasi TKD Kronggahan

Dalam waktu bersamaan Satpol PP Sleman juga melakukan investigasi di lokasi TKD Kronggahan. Hasilnya ada beberapa temuan yang menjadi catatan Pemkab Sleman. Salah satunya adalah fondasi bangunan baru di area tersebut.

Suasana TKD Kronggahan, Sleman, yang saat ini masih berdiri gedung lama bekas pabrik, Selasa (3/9/2024).Suasana TKD Kronggahan, Sleman, yang saat ini masih berdiri gedung lama bekas pabrik, Selasa (3/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Dengan adanya fondasi ini, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi memastikan pengelola menyalahi aturan main. Berupa adanya aktivitas pembangunan sebelum mengantongi perizinan pemanfaatan TKD.

"Ada fondasi bangunan baru yang ditemukan oleh teman-teman di lapangan. Untuk sementara ini seluruh aktivitas di tempat itu kami minta berhenti, dan dari pantauan tadi juga sudah berhenti," katanya.

Evi, sapaannya, menuturkan bahwa sisi depan adalah bangunan lama. Lahan itu dulunya merupakan pabrik sebelum akhirnya tutup. Sementara sisi belakang adalah lahan yang terdapat temuan fondasi bangunan baru.

"Kalau yang depan itu bangunan sudah ada sejak zaman dulu sebagai bangunan pabrik. Bukan bangunan baru. Kalau temuan tim tadi yang di tanah lapang itu baru fondasi bangunan baru," ujarnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads