Warga Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, menerima uang ganti rugi (UGR) atas tanah terdampak Tol Jogja-Solo. Ada tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo yang hanya keserempet tol seluas 0,75 meter persegi. Anggota keluarganya, Heru, mengaku tertawa saat menerima UGR itu.
"Lucu aja, ketawa. Soalnya itu mau proses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga bilang 'wis aku rasah njaluk duite, wis tak ikhlaske. Ning iki proses jalan terus' (sudah aku tidak usah minta uangnya, sudah saya ikhlaskan saja, tapi ini proses balik nama jalan terus) tapi dari BPN tidak bisa," ucap Heru Pramudya Wardana (50) saat ditemui wartawan, Selasa (3/9/2024).
Heru menjelaskan tanah yang keserempet tol itu merupakan tanah warisan orang tua. Hanya saja tanah yang terkena tol merupakan bagian kakaknya yang bernama Bowo.
Heru bilang, awalnya keluarga ingin merelakan bidang tanah yang terdampak tol itu. Sebab yang terkena tol tidak sampai satu meter persegi dan sedang masuk ke BPN untuk proses balik nama. Namun, proses balik nama sertifikat tanah belum bisa dilanjutkan. Sebab, semua sertifikat tanah yang terdampak tol telah didata BPN.
"Itu udah mau ukur (buat balik nama), berhenti gara-gara kena tol itu, diblokir. Kan pihak BPN nggak berani," ujar Heru.
Akhirnya keluarga Heru menerima ganti rugi sekitar Rp 5 jutaan untuk tanah yang keserempet tol itu. Adapun tanah yang terdampak tol itu rencananya akan dibangun rumah. Namun saat ini masih berupa tanah kosong.
"Nggak tahu (uangnya mau dipakai buat apa), tapi ada kas keluarga, mungkin dikasih kas keluarga," kata dia.
Penjelasan Kantor Pertanahan Sleman
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Sesuai aturan, semua tanah yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.
"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9).
Dia menyebutkan ganti rugi ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apapun) Ruang udara harus dibebaskan," ujar Hary, kemarin.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa