Deputi Pengendailan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan terkait lahan bermasalah seluas 2086 hektar. Menurutnya, saat ini IKN menggunakan lahan seluas 36.000 hektar.
Lebih lanjut, ia mengatakan status lahan ini adalah bekas hutan tanam industri (HTI) yang dikelola oleh sebuah perusahaan. Status inilah yang meyakinkan pihak Otoritas IKN menyulap lahan tersebut menjadi titik nol IKN.
"Kami lagi menyelesaikan itu, jadi itu bagian dari pelepasan kawasan hutan 36.000 hektar yang masih bermasalah itu ada 2080-an hektar. Saya kira Pak Plt, Pak Basuki (Hadimuljono), kami fokus menyelesaikan itu," jelasnya saat ditemui di Balai Senat UGM Jogja, Jumat (9/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penyelesaian konflik ini tetap mengacu pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya melihat status lahan, sertifikat, hingga status kepenguasaan atau kepemilikan. Selanjutnya untuk diselesaikan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) atau ganti rugi.
Thomas mengklaim penyelesaian ini melibatkan sepenuhnya masyarakat lokal. Dia menjamin pernyataan ini, karena upaya sudah didahului oleh tim transisi. Thomas mengaku bahwa dia dan timnya juga sudah melakukan pendekatan secara proporsional.
"Nanti kami selesaikan karena itu tanah negara yang notabene ada persoalan di dalamnya. Pertanyaannya kita akan mengkaji lebih jauh bagaimana penyelesaian masalah itu. Kita akan mencari format penyelesaian apakah PDSK atau ganti rugi, kita akan cek semua untuk penyelesaian tadi 2080-an hektar," katanya.
Pihaknya juga melacak status berdasarkan sejarah, termasuk terbitnya hak pengelolaan lahan (HPL). Kepemilikan HPL, lanjutnya, juga menilik runtutan sejarah terbit. Apakah terbitnya HPL ini pasca berjalannya IKN juga akan menjadi pertimbangan.
"Masalah yang sudah terjadi apakah penentuan HPL, saat itu masyarakat sudah ada apa belum? Jujur saja apakah masyarakat ada setelah penentuan HPL kan ini jadi masalah. Mana yang duluan, di luar IKN pun seperti itu," ujarnya.
Terkait adanya temuan status kepemilikan, Thomas memastikan Pihak Otoritas IKN terbuka. Pihaknya juga tetap mengacu pada fakta empiris lapangan. Termasuk adanya fakta bahwa lahan telah digunakan berpuluh tahun oleh warga.
"Kalau seandainya masyarakat misalnya sudah mendiami lokasi itu sekian puluh tahun, misalnya saya kira kita tidak kaku juga untuk menyelesaikan masalah itu. Misalnya ada masyarakat mendiami di lokasi berturut-turut selama 20 tahun ya kita punya kebijakan. Kita bisa lepas itu pada masyarakat untuk menjadi hak milik," katanya.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi