Sultan Tutup Peluang Beach Club Gunungkidul di Area Karst: Nggak Mungkin!

Sultan Tutup Peluang Beach Club Gunungkidul di Area Karst: Nggak Mungkin!

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 13 Jun 2024 14:50 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kantornya, Kamis (2/5/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek beach club yang disebut berada di kawasan karst yang dilindungi di Gunungkidul. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut tidak boleh ada bangunan di kawasan itu.

Adapun rencananya beach club tersebut akan dibangun di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang berdekatan dengan Pantai Krakal. Lokasi tersebut masuk kawasan karst yang juga telah diakui UNESCO.

Menurut Sultan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, harusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Bahkan sebelum memilih lokasi, investor harusnya sudah mengetahui itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga nggak mungkin (bangun proyek), hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu," jelas Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).

"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas. Berarti bisa cari (lokasi) yang lain," paparnya.

ADVERTISEMENT

Terkait perizinan, Sultan mengatakan semua merupakan wewenang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat bukan di Pemda DIY. Jika melihat pembangunan ada di kawasan karst, menurutnya, Pemkab Gunungkidul harusnya tak memberi izin.

"Tapi kalau itu sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," ujar Sultan.

"Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," ujar Sultan menambahkan.

Sebelumnya, Sultan menegaskan urusan investasi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Segala urusan perizinan berikut kajian berada di pemkab, bukan di Pemda DIY.

"Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di Kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," terang Sultan.

"Ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan provinsi," sambungnya.

Simak Video 'Pernyataan Raffi Ahmad soal Tarik Diri dari Proyek Beach Club Gunungkidul':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads