Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gunungkidul bisa mengurus sertifikat halal secara gratis. Berikut caranya.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Gunungkidul, Zuhdan Aris, menerangkan cara mengurus sertifikasi halal untuk produk halal cukup mudah. Pelaku usaha bisa langsung datang ke KUA di tingkat kapanewon di Gunungkidul.
"Cukup menghubungi pendamping proses produk halal yang ada di KUA kapanewon," jelas Zuhdan kepada detikJogja melalui pesan singkat, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah di KUA tingkat kapanewon, Zuhdan mengatakan, pendamping akan memandu pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi produk halal tersebut hingga sertifikat halal terbit. Urusan tersebut tidak ditarik biaya alias gratis.
"Untuk proses sertifikasi halal gratis. Nanti akan dipandu sampai terbit sertifikat," katanya.
Zuhdan mengatakan produk halal yang wajib memiliki sertifikat halal ada tiga kategori. Pertama yakni produk makanan dan minuman. Kedua adalah jasa penyembelihan dan dan hasil sembelihan.
Produk ketiga yang wajib bersertifikat halal yakni bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman. Zuhdan mengatakan tidak ada tenggat untuk mengurus sertifikat tersebut.
Namun demikian, produk halal yang tidak bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 akan disanksi. Sanksi tersebut mengacu pada PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sanksi sesuai dengan pasal 149 PP nomor 39 tahun 2021," ungkapnya.
Adapun sanksi yang berlaku dijabarkan pada pasal 149 berupa sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.
Sejauh ini, Zuhdan menyebutkan sudah ada 8.705 pengajuan produk di Gunungkidul. Untuk produk yang bersertifikat halal terdapat 7.629 buah.
(apl/cln)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa