UMK Kulon Progo 2024 Diusulkan Naik 7,67% Jadi Rp 2.207.736

UMK Kulon Progo 2024 Diusulkan Naik 7,67% Jadi Rp 2.207.736

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 24 Nov 2023 15:10 WIB
Uang Gaji
Hasil rapat pleno depekab Kulon Progo, UMK 2024 diusulkan naik 7,63 persen. Foto: iStock.
Kulon Progo -

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kulon Progo telah menggelar rapat pleno terkait nominal baru Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024. Hasilnya, UMK Kulon Progo diusulkan naik sebesar 7,63 persen.

"Dari hasil pleno, Depekab mengusulkan kepada Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo untuk UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 sebesar Rp 2.207.736. ini naik Rp 157.289,- atau 7,67% dari UMK Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023," ungkap Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Riko, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023).

Taufik mengatakan, Depekab telah menyerahkan hasil rapat pleno itu kepada PJ Bupati Kulon Progo. Selanjutnya, PJ Bupati akan menyampaikannya ke Gubernur DIY untuk ditetapkan. Penetapan oleh Gubernur maksimal pada 30 November 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Pj Bupati, selanjutnya disampaikan ke Gubernur DIY untuk penetapan," jelasnya.

Ditemui terpisah, PJ Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa usulan Depekab soal kenaikan UMK Kulon Progo tahun 2024 merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Dalam penghitungannya juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita dengan serikat pekerja, dengan dewan pengupahan dan hasil kajian dewan pakar, saya kira walaupun banyak diskusi tapi Alhamdulillah semua sepakat lah. Dan Itu semua sudah ada parameter ukurnya. Jadi kita tidak bisa melesat atau turun drastis itu tidak, jadi sudah ada PP 51 tahun 2023 yang mengatur parameter penghitungan," ujarnya.

Made beharap naiknya UMK bisa membawa manfaat bagi para pekerja dan pengusaha. Dia meyakini jika UMK naik, maka kinerja pekerja akan semakin bagus sehingga membawa dampak positif bagi para pengusaha.

"Kalau kinerjanya bagus otomatis produktivitasnya meningkat. Efeknya pengusaha untung, pekerjanya juga senang, wilayah kita ekonominya juga tumbuh," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan penghitungan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang pengupahan menggunakan tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Selain itu juga mempertimbangkan keterserapan tenaga kerja di satu wilayah.

"Dengan PP 51/2023 itu, di situ ada inflasi, pertumbuhan ekonomi. Nanti dikaitkan dengan keterserapan tenaga kerja, salah satunya itu," jelasnya.




(apl/ahr)

Hide Ads