UMK Ciamis 2025 Diusulkan Naik Rp 135.825

UMK Ciamis 2025 Diusulkan Naik Rp 135.825

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 12 Des 2024 14:05 WIB
Rapat pleno penentuan kenaikan UMK Ciamis tahun 2025 di Kantor Disnaker Ciamis.
Rapat pleno penentuan kenaikan UMK Ciamis tahun 2025 di Kantor Disnaker Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Pemkab Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah melakukan rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025, Kamis (12/12/2024).

Hasilnya, upah minum kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024. Artinya, UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

"Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat kita tinggal menetapkan dalam pleno saja," ujar Kepala Disnaker Ciamis Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno dewan pengupahan Ciamis ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta akademisi.

"Semua menyetujui untuk kemudian diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Jabar. Kita masih punya waktu, karena sampai 18 Desember baru ditetapkan oleh Pemprov Jabar," kata Rudi.

ADVERTISEMENT

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446. kemudian naik menjadi Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232. "Kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi," ungkapnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Disnaker Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

"Untuk pengaduan itu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut," pungkasnya.

Sikap Pengusaha Ciamis soal Kenaikan UMK 6,5 Persen

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah mengaku kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirasa berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat salah ini kurang yang bisa berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis.

"Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami bagikan dari pengusaha maupun Serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis," tegas Ekky.

Ekky menyebut, dalam rapat pleno tidak terjadi perdebatan karena kenaikan UMK sudah ditentukan pemerintah 6,5 persen. Hanya sebagai pengusaha menyampaikan sedikit unek-unek yang masih dianggap hal yang wajar.

"Pengaruh kenaikan UMK ini pasti akan sangat terasa karena terbilang tinggi. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintahan, ingin punya komitmen untuk Ciamis mau tidak mau setuju, semoga ke depan lebih baik lagi. Paling penting dunia usaha di Ciamis kondusif," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads