UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 13 Des 2024 23:00 WIB
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka terkait kenaikan UMK 2025.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka terkait kenaikan UMK 2025. Foto: Istimewa
Majalengka -

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat (13/12/2024). Dengan demikian, UMK Majalengka yang tadinya sebesar Rp 2.257.871 kini menjadi Rp 2.404.632.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi merasa puas dengan kenaikan UMK 2025. Pasalnya UMK Majelengka 2025 bisa naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya naik sebesar Rp 77.269.

Dedi menambahkan, usulan kenaikan UMK Majalengka 2025 ini dipastikan sesuai pedoman Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. "Hasil penghitungannya, nilai UMK Majalengka ada penambahan sebesar Rp 146.761 untuk tahun depan menjadi Rp 2.404.632 dibanding tahun lalu yang hanya Rp 2.257.871," kata Dedi dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyampaikan, penetapan UMK 2025 ini telah disepakati perwakilan buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya yang hadir dalam rapat pleno. Besaran UMK 2025 yang ditetapkan dalam rapat tersebut, rencana bakal langsung diusulkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

"Hari ini, hasil rapat pleno tersebut langsung disampaikan ke Pemprov Jabar untuk disahkan Gubernur Jabar," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dedi memastikan, pihaknya tidak akan menunda lebih lama hasil rapat pleno ini. Dalam waktu dekat hasil tersebut segera diusulkan ke Pemprov Jabar. Selain itu, lanjut dia, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Majalengka tentang penetapan kenaikan UMK 2025 juga telah disosialisasikan ke jajaran Forkopimda hingga unsur terkait lainnya.

"Hasil rapat pleno langsung disampaikan ke Pemprov Jabar, karena berdasarkan tahapannya batas pengajuan usulan kenaikan UMK 2025 pada awal pekan depan," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads