Kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulon Progo dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Begini awal mula kasus ini terungkap.
Dalam kasus ini pegawai BUMDes tersebut, wanita berinisial ET alias Wati (44) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu," kata Tavif dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.
"Sementara satu, pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, kasus korupsi itu terjadi di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo pada periode 2015-2021. Polisi mulai melakukan penyelidikan pada 2023 usai ada laporan masyarakat yang merasa kesulitan pencairan dana di BUMDes tersebut.
ET sendiri menjabat pada bagian pelayanan BUMDes. Dia juga merupakan warga Sidomulyo.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," jelas Tavif.
Tavif menerangkan, modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi keuangan dan melakukan kredit fiktif pada BUMDes Binangun Cipta Makmur. Tersangka juga melakukan mark up serta tidak memasukkan pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," terangnya.
Tafiv menjelaskan, kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.
"Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp 72.300.000, sudah kami amankan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan