Pemda DIY melakukan rasionalisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024. Dengan rasionalisasi itu membuat UMP DIY 2024 naik 7,27 persen.
Seperti diketahui, penghitungan UMP 2024 didasari dengan PP No 51 Tahun 2023. Dalam PP tersebut UMP dihitung menggunakan tiga variabel, yakni variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun rasionalisasi dilakukan pada nilai laju inflasi DIY. Hal tersebut merupakan hasil kajian dari Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar atau Akademisi.
Salah satu Dewan Pengupahan DIY dari unsur Akademisi, Arif Hartono menjelaskan sebelum dilakukan rasionalisasi, nilai laju inflasi di DIY sebesar 3,31.
"Kalau kita mengikuti inflasi itu 3,31 itu meliputi kurang lebih 400 komoditas, dan itu tentu saja tidak semuanya relevan dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup bagi teman-teman pekerja," jelas Arif kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/11/2023).
Laju inflasi sendiri dipengaruhi oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja atau buruh, serta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Rasionalisasi nilai inflasi yang dilakukan bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kelompok komoditas. Seperti komoditas makanan, minuman, dan tembakau atau kelompok makanan (food) sebesar 5,97 persen.
Selain itu komoditas kesehatan atau kelompok bukan makanan (non food) sebesar 5,42 persen.
Arif menjelaskan berdasarkan hal tersebut, unsur Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Proses adjustment atau rasionalisasi ini kita lakukan sehingga angka inflasi yang awalnya 3,31 menjadi 5,70. Dan ini juga atas persetujuan dari pihak pengusaha, menerima kondisi karena realitasnya juga seperti itu," jelas Arif.
"Kenaikan barang-barang kelihatannya juga cukup banyak, akhirnya kita lakukan rasionalisasi. Dan pendekatannya adalah murni akademik. Yaitu dengan mengelompokkan kebutuhan pokok yang Food dan non food, dan ketemu angka itu," tutupnya.
Simak Video "Hore! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Jadi Rp 2.125.897,61"
(apu/ahr)