Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengonfirmasi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) se Provinsi DIY serentak pada 24 Desember 2025. Waktu yang terlalu mepet dinilai akan membuat pembahasan kurang optimal.
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota kini tengah dalam proses rapat penghitungan usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan.
"Kita baru proses rapat dewan pengupahan sejak diumumkan regulasi penghitungan, kita secara bertahap melakukan koordinasi," ujar Bowo saat dihubungi, Jumat (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai regulasi baru itu, Pemerintah daerah diminta mengumumkan UMP maksimal tanggal 24 Desember 2025. Bowo pun berharap tak hanya UMP yang diumumkan di tanggal itu, namun juga UMK se-DIY.
"Betul (penghitungan UMP dan UMK menggunakan formula yang sama). Ya harapannya (UMP dan UMK diumumkan serentak)," ungkap Bowo.
"Kita lihat perkembangan hasil usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota, dan sesuai regulasi dari pusat dan mengingat waktu kita akan umumkan bersama, batas akhir 24 Desember," sambungnya.
Bowo tak menampik jika ditekennya PP baru dengan batas akhir pengumuman UMP/UMK itu terlampau sempit waktunya. Sementara, disinggung mengenai simulasi presentase besaran kenaikan UMP/UMK 2026, Bowo masih enggan membeberkan.
"Ya itu, terlalu mepet dan tentu saja pertemuan (rapat dewan pengupahan) jadi kurang optimal, tapi kita tetap berkomitmen untuk mengupayakan tepat waktu," terangnya.
"Belum (simulasi presentase besaran kenaikan UMP/UMK 2026 belum kelihatan), Otw (dalam proses pembahasan)," pungkas Bowo.
Diberitakan detikFinance, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan langsung berlaku di tanggal tersebut. Aturan ini menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain formula kenaikan upah, PP itu juga mengatur batas waktu pengumuman upah minimum. Para gubernur diminta menetapkan kenaikan upah paling lambat 24 Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
(afn/dil)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih