Massa buruh dari berbagai elemen menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, siang ini. Mereka menolak besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMP dan UMK) yang baru ditetapkan akhir tahun lalu.
Pantauan detikJogja, Kamis (8/1/2026), massa buruh mengawali aksinya dari kantor DPRD DIY Jalan Malioboro sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah berkumpul, massa buruh menyampaikan orasi tuntutan lalu bergerak ke kantor Gubernur DIY.
Massa buruh kemudian menuju pintu masuk selatan Kompleks Kepatihan. Mereka kembali berbaris, membentangkan spanduk-spanduk, dan bergantian berorasi di depan gerbang. Setelahnya, perwakilan buruh kemudian diterima masuk untuk audiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa buruh menggeruduk kantor Gubernur DIY, Kamis (8/1/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan, mengatakan aksi massa buruh kali ini membawa tuntutan utama yakni meminta Gubernur DIY merevisi besaran UMP-UMK se DIY 2026. Menurut buruh, besaran upah minimum yang ditetapkan jauh di bawah realitas kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kita meminta kepada Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY dan UMK di seluruh Kabupaten/Kota yaitu di angka minimal Rp 4 juta, karena hal ini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan 2 hal," papar Irsyad saat ditemui di DPRD DIY.
"Yang pertama berdasarkan survei kami, survei KHL pada bulan Oktober itu memang KHL itu di angka Rp 4 juta, lalu kemudian beberapa waktu yang lalu, Kemnaker juga punya data untuk KHL di DIY itu kan di angka RP 4,6 Juta," sambungnya.
Irsyad bilang, data dari BPS menyebut Jogja merupakan salah satu kota dengan biaya hidup yang tinggi di Indonesia. Dengan besaran UMP dan UMK se DIY yang masih di bawah Rp 3 juta, menurutnya tidak bisa mencukupi hidup layak.
"Minimal Rp 4 juta, kalau UMP-nya Rp 4 juta, kemudian kalau UMK-nya ada di sekitar Rp 4,1 sampai Rp 4,6 juta, berdasarkan salah satunya dari survei dari Kemnaker RI," ujar Irsyad.
Respons Sekda DIY
Sementara itu Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan jika penghitungan UMP DIY tidak diambil secara sepihak oleh Pemda, namun sudah melalui sistematika penghitungan dari Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur.
"Dan memang jika dilihat dari dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusahanya, keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Di sini kita mencoba mencari jalan tengahnya," kata Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan.
Made menjelaskan, dalam penghitungan upah minimum tentu juga mempertimbangkan indikator kelayakan hidup yang dirilis oleh BPS. Ia pun menyangsikan nilai KHL yang disampaikan massa buruh, pasalnya masih memerlukan kejelasan parameter.
"Kami juga belum jelas dengan nilai tersebut, yakni sekitar Rp 4 juta sekian, karena parameternya apa saja. Jadi sejauh ini indikator perhitungan yang kami gunakan sudah menyesuaikan dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat," ujar Made.
(dil/ams)













































Komentar Terbanyak
Tersangka Ijazah Palsu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Rumah Jokowi
Momen Pelukan Erat Jokowi-2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu di Solo
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya