Tolak UMP DIY 2024 Rp 2.125.897, Majelis Pekerja Buruh Minta Rp 4 Juta

Tolak UMP DIY 2024 Rp 2.125.897, Majelis Pekerja Buruh Minta Rp 4 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 22 Nov 2023 17:09 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Ilustrasi buruh menolak besaran UMP DIY 2024 (Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Jogja -

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang baru ditetapkan kemarin. MPBI DIY menuntut UMP DIY 2024 sebesar Rp 4 Juta.

"Menolak dengan tegas penetapan UMP 2024," kata Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (22/11/2023).

"Mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY di angka Rp 3,7 Juta dan Rp 4 Juta," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irsyad berujar, besaran UMP DIY 2024 yang telah ditetapkan tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang menyatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp 10 Juta.

"Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta, maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat 'maju' hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong," imbuh Irsyad.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY mengumumkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen atau sebesar Rp 144.115,22.

"Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22, jadi naiknya cukup signifikan," kata Beny dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP didasari oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut Beny, dalam rapat dewan pengupahan juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Kenaikan (UMP 2024) 7,27 persen (dibandingkan tahun lalu)," ungkap Beny.

UMP ini, lanjut Beny, nantinya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten-kota (UMK). Menurutnya, UMK akan diumumkan selambat-lambatnya tujuh hari usai penetapan UMP.

"UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Paling lambat (diumumkan) tanggal 28 (November) besok," tutupnya.




(apu/dil)

Hide Ads