Para gubernur di Indonesia diminta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12). Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, pada prinsipnya kenaikan UMP DIY lebih tinggi dari daerah lain.
Diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menggelar rapat bersama Bupati-Wali Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026 di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, kemarin.
Made mengatakan sudah ada kesepakatan soal besaran kenaikan UMP dari rapat dewan pengupahan. Hasilnya akan diumumkan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Rapat membahas) UMP sama UMK, itu aja. Sudah (ada angka) cuma memang kan ada penyesuaian aja. kita sampaikan besok," kata Made seusai rapat di Kepatihan, Selasa (23/12/2025).
"Sudah (ada kesepakatan), cuma memang ada angka yang perlu dibetulkan sedikit. Sudah (disampaikan ke Bupati/Wali Kota), karena ini kan tidak serta-merta to, jadi sudah dengan (pembahasan di dewan) pengupahan juga, antara pengusaha dengan pekerja juga," imbuh dia.
Made juga menyinggung soal munculnya regulasi penghitungan UMP/UMK yang terbilang mepet. Menurutnya, dari regulasi itu pemerintah hanya dibebani untuk mencari alpha dari rumus penghitungan.
Made juga mengklaim angka kenaikan UMP DIY 2026 lebih tinggi dari UMP di provinsi-provinsi lainnya. Hal itu terlihat dari alpha yang sudah ditentukan pemerintah dan dewan pengupahan. Namun dia kemarin belum mengungkap secara detail.
"Kan karena ini mepet, bukan kita mau menunda ya. Karena itu (regulasi) baru muncul, kita Zoom, minggu yang lalu kayaknya, sudah sangat mepet itu harinya. baru ada dari pemerintah itu yang menentukan," ujar dia.
"Kan ada formula ya yang alpha itu yang mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi lho dari daerah lain, tapi jumlahnya nanti besok ya. Kalau UMK otomatis dia harus lebih tinggi dari UMP," sambungnya.
Baca juga: Walkot Hasto Spill UMK Jogja 2026 Naik 6% |
Dikutip dari detikFinance, tenggat waktu pengumuman kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025 itu berlaku khusus untuk UMP 2026.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
(dil/dil)












































Komentar Terbanyak
Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Jogja Diprediksi Ramai Wisatawan Saat Nataru, GKR Bendara Minta Akamsi Sabar
Istri dan Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terseret Kasus Dana Hibah Rp 10 M