Kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas pada Minggu (24/5) lalu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Oleh penyidik Polda DIY, status penanganan kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Bahwa pada Jumat tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangan video yang diterima wartawan, Senin (1/6/2026).
Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi. Namun, Ihsan tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga sampai dengan saat ini telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi," ujarnya.
Di sisi lain, Ihsan menegaskan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga Polda DIY tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk gangguan saat beribadah.
"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Sehingga Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," tegasnya.
Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi. Ia juga akan terus memberikan update perkembangan kasus ini.
"Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, menjadi korban pembubaran ibadah secara paksa oleh salah satu ormas. Kasus ini jadi viral di media sosial.
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.
"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, mengungkap insiden itu terjadi pada Minggu (24/5). Yulius mengaku Kesbangpol telah mencoba untuk melakukan antisipasi terkait pergerakan tersebut. Akan tetapi, kejadian tersebut akhirnya tetap terjadi.
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," ucapnya.
Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara usai jadi pihak yang membubarkan ibadah. FJI DIY menyatakan ibadah di GMS dibubarkan lantaran ada penolakan di kalangan warga dan menyinggung masalah perizinan.
"Jadi itu bangunan itu kan sudah dua tahun, dari mulai apa, proses pembangunan. Nah, kemarin kan mau diresmikan dari pihak GMS," kata Ketua FJI DIY, Abdurrahman, Senin (25/5/2026).
(dil/dil)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Api Misterius Masih Teror Rumah Fia di Seyegan, 10 Hari Kebakaran 73 Kali
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul