Sejumlah elemen buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak agar besaran Upah Minimum Provinsi di daerah tersebut direvisi. Mereka menganggap upah tersebut terlalu rendah.
Mereka menyampaikan desakan itu dalam aksi demo yang digelar di gedung DPRD DIY serta kantor Gubernur DIY pada Kamis (8/1).
Para demonstran menganggap UMP Jogja yang besarnya Rp 2,4 juta jauh lebih kecil dibanding hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh kalangan buruh maupun Kementerian Tenaga Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta kepada Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY dan UMK di seluruh Kabupaten/Kota yaitu di angka minimal Rp 4 juta, karena hal ini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan 2 hal," papar Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan saat ditemui di DPRD DIY, Kamis (8/1/2026).
"Yang pertama berdasarkan survei kami, survei KHL pada bulan Oktober itu memang KHL itu di angka Rp 4 juta, lalu kemudian beberapa waktu yang lalu, Kemnaker juga punya data untuk KHL di DIY itu kan di angka RP 4,6 Juta," sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa Jogja termasuk daerah dengan biaya hidup yang tergolong tinggi. Dengan besaran upah minimum yang kurang dari Rp 3 juta, dia menilai tidak bisa untuk memenuhi kehidupan secara layak.
"Minimal Rp 4 juta, kalau UMP-nya Rp 4 juta, kemudian kalau UMK-nya ada di sekitar Rp 4,1 sampai Rp 4,6 juta, berdasarkan salah satunya dari survei dari Kemnaker RI," ujar Irsyad.
Adapun Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut penetapan upah minimum telah melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan buruh. Hasil UMP yang ditetapkan sudah mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Dan memang jika dilihat dari dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusahanya, keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Di sini kita mencoba mencari jalan tengahnya," kata Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan.
Diketahui, Pemda DIY telah menetapkan UMP dan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026, UMP DIY Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Besaran UMP ini menjadi dasar dalam penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY .
Sementara itu, melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, ditetapkan besaran UMK Tahun 2026 sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
(ahr/dil)












































Komentar Terbanyak
Tersangka Ijazah Palsu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Rumah Jokowi
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
BNN Bongkar Dapur Happy Water Saset-Vape Etomidate di Ancol