Pastikan UMK Sleman 2024 Naik, Wabup: Masih Dibahas

Pastikan UMK Sleman 2024 Naik, Wabup: Masih Dibahas

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 22 Nov 2023 16:26 WIB
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Foto: Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Dipastikan UMK Sleman 2024 akan naik.

"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan Bapak Gubernur dipastikan naik," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/11/2023).

Danang bilang, kenaikan UMK 2024 masih dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikannya masih dibahas. Hari ini dirapatkan," bebernya.

Meski belum ada angka pasti, dia mengisyaratkan kenaikan UMK 2024 tidak akan terlalu jauh dari UMK tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Kepastiannya masih dihitung dengan beberapa kajian. Jadi fix-nya belum berani memutuskan. Maksimal kita putuskan tanggal 28 (November)," ucapnya.

Untuk diketahui, UMK Sleman tahun 2023 sebesar Rp 2.159.519. Naik sebesar 7,92 persen dari tahun 2022, yaitu Rp 2.001.000.

"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus," pungkasnya.

Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menjelaskan UMK 2024 akan diumumkan serentak oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada 30 November mendatang.

"Jadi tanggal 30 (November) nanti Bapak Gubernur akan menetapkan UMK," jelas Aria usai pengumuman penetapan UMP di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (21/11).

UMP akan menjadi tolok ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing. Namun, yang akan dipakai menjadi dasar pengupahan nantinya adalah UMK.

"Jadi yang operasional nanti UMK. Mengapa UMP harus ditetapkan dahulu? Karena regulasi menyebutkan bahwa UMK itu tidak boleh di bawah UMP," imbuh Aria.




(apu/rih)

Hide Ads