Gugurnya Status Tersangka Legislator Sleman Raudi Akmal

Terpopuler Sepekan

Gugurnya Status Tersangka Legislator Sleman Raudi Akmal

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 01 Agu 2026 12:43 WIB
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020 Foto: detikJogja
Sleman -

Status tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Sleman gugur. Putra dari eks Bupati Sleman Sri Purnomo itu lolos dari jerat hukum itu setelah memenangi gugatan praperadilan yang diajukan.

Lolosnya pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sleman itu dari sangkaan kasus korupsi menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJogja selama sepekan terakhir.

Nama Raudi Akmal Disebut di Sidang Ayahnya

Kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman itu menyeret eks Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia dituduh bahwa dana hibah pariwisata dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Pilkada Sleman 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN JOgja 18 Desember 2025, disebutkan, program hibah tersebut diduga diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sejumlah proposal hibah disebut dikumpulkan melalui jaringan tim pemenangan dan relawan politik. Dalam sidang disebut juga Ketua PDIP Sleman, Kuswanto yang saat itu menjadi tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020.

ADVERTISEMENT

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.

Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Kustini-Danang, turut disebut dalam dakwaan.

Jaksa menyebut Raudi berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan proposal hibah dari kelompok masyarakat serta menjembatani proses pengajuan bantuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya proposal yang diberi kode khusus "RA" dan dikaitkan dengan pengajuan yang berasal dari jaringan yang dihimpun Raudi.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," jelas JPU.

Raudi Akmal Jadi Tersangka

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN JOgja 18 Desember 2025, disebutkan, program hibah tersebut diduga diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sejumlah proposal hibah disebut dikumpulkan melalui jaringan tim pemenangan dan relawan politik. Dalam sidang disebut juga Ketua PDIP Sleman, Kuswanto yang saat itu menjadi tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.

Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Kustini-Danang, turut disebut dalam dakwaan.

Jaksa menyebut Raudi berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan proposal hibah dari kelompok masyarakat serta menjembatani proses pengajuan bantuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya proposal yang diberi kode khusus "RA" dan dikaitkan dengan pengajuan yang berasal dari jaringan yang dihimpun Raudi.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," jelas JPU.

Peran Raudi yakni melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat.

"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.

Bambang melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Puronomo. Dia mengatakan perbhatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rl 10,9 mliar.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegasnya.

Selain menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka, kejaksaan juga menjebloskan legislator tersebut ke tahanan

Raudi Akmal Menang Praperadilan

Raudi Akmal yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7), pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim tunggal Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).

Kedua, menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

"Penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.

"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," sambungnya.

Membebankan kepada pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

"Menolak permohonan-permohonan peradilan untuk selain dan selebihnya," ucapnya.

Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman belum bersedia banyak berkomentar.
"Intinya kami masih mempelajari putusan praperadilan itu," ungkap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Bambang memastikan Kejari Sleman telah melaksanakan putusan hakim dengan membebaskan Raudi Akmal dari tahanan.

"Kemarin sudah kami laksanakan. Tersangkanya sudah kami keluarkan dari tahanan kemarin sore," ujarnya.

Terkait upaya hukum berikutnya, Bambang belum bersedia membeberkan rencana Kejari Sleman. Menurutnya, keputusan akan disampaikan setelah proses kajian terhadap putusan praperadilan rampung.

"Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke media kalau sudah ada langkah-langkah yang kami lakukan. Sementara ini kami masih mempelajari putusan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
[Gambas:Video 20detik] (ahr/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads