Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY telah menegur Pondok Pesantren Ash-Sholihah usai salah satu pengurusnya kesandung kasus perkosaan. Ponpes di Jonggrangan Sleman itu disebut tetap beroperasi dengan normal.
"Pondok masih (beroperasi), ya masih berjalan karena ini kan santrinya 700-an. Nasib anak-anak kita yang di sini juga harus kita pikirkan," kata Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, saat menyampaikan surat peringatan secara langsung di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).
Aidi datang ke ponpes usai salah satu pengurus ponpes tersebut dilaporkan terkait kasus pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan akan mengevaluasi kasus ini. Jika ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, ponpes akan disanksi sesuai aturan.
"Ya kita (tetap) akan melakukan evaluasi ya, evaluasi terhadap pesantren ini dan setiap hari kita akan melakukan koordinasi langkah-langkah terkait dengan ini," lanjutnya.
"Kalau terkait sanksi, tentu kita terkait dengan juknis ya. Izin pendirian pondok dan juga pencabutan izin statistik. Tentu itu akan kita lakukan koordinasi dengan mitra-mitra kita khususnya Kemenag Kabupaten Sleman ya. Kita akan cek data faktual di lapangan seperti apa," ujarnya.
Aidi menyebut peringatan yang diberikan sebatas agar ponpes ini menaati pelaksanaan pesantren anti kekerasan. Ponpes juga diminta melaksanakan program pesantren ramah anak.
"Di mana surat ini berisi tentang agar pesantren menaati tentang pelaksanaan pesantren yang antikekerasan, apakah itu fisik maupun seksual dan sebagainya," jelas Aidi.
"Kemudian juga kita minta untuk melaksanakan program pesantren ramah anak. Jadi kita sudah menyerahkan surat itu karena kemarin kita sudah melaksanakan rapat koordinasi langkah-langkah yang akan kita lakukan," sambungnya.
Pengurus Ponpes Dipecat
Diketahui, pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah inisial NH alias GN dilaporkan ke Polresta Sleman atas kasus pemerkosaan eks santriwani berusia 21 tahun hingga hamil.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menjelaskan usai terungkapnya kejadian ini, NH sudah diberhentikan dan bukan lagi bagian dari Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Pihak ponpes pun mengaku tidak mengetahui keberadaan NH.
NH juga disebut bukan pengasuh ponpes melainkan menantu dari pengasuh ponpes. NH juga merupakan staf pengajar di pondok tersebut.
"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," jelas Heri dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
"Setelah pelaku diberhentikan dari pondok, pelaku sudah tidak berada di pondok atau meninggalkan pondok," sambungnya.
Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan pihak Ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
"Nah ini harus digarisbawahi bahwa kemudian pondok tidak melindungi pelaku. Kemarin sore penyidik PPA sudah ke sini dan kita berikan ruang untuk melakukan olah TKP," lanjutnya.
