Keluarga Korban Perkosaan Mantu Kiai Sleman Merasa Dijebak Setujui Nikah Siri

Keluarga Korban Perkosaan Mantu Kiai Sleman Merasa Dijebak Setujui Nikah Siri

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 16 Sep 2026 11:30 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Jogja -

Pihak keluarga Santriwati lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman yang jadi korban perkosaan pengurus Ponpes membantah korban menikah siri atas dasar kesepakatan. Keluarga korban menyebut mereka merasa dijebak.

"Kami membantah keras bahwa nikah siri itu adalah kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," ujar Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, Senin (14/9/2026).

"Nah yang menjadi catatan adalah pernikahan siri itu atau jebakan nikah siri itu menurut kami tidak atas persetujuan dari FN itu sendiri. Padahal FN itu sudah umur 21 tahun atau sudah dewasa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusti mengatakan pada Juli 2026, orang tua korban dijemput pihak ponpes saat sedang berjualan. Mereka sempat menolak namun kemudian tetap diajak pihak ponpes tanpa mengetahui anaknya hamil akibat diperkosa pengurus ponpes berinisial NH alias GN.

"Sepanjang jalan, si penjemput tidak memberitahu alasannya apa, sampai tiba di suatu tempat, di satu rumah, yang kemudian diakui itu adalah salah satu rumah kenalan pondok, jauh dari pondok, di pinggir sawah. Mereka (ortu) tidak mengetahui itu di mana," ujar Gusti.

ADVERTISEMENT

"Sampai di sana, orang tua korban kaget karena di sana sudah ramai, sudah ada perwakilan pondok, kemudian sudah disiapkan juga beberapa makanan, kemudian buah-buahan, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dari penuturan keluarga korban, Gusti mengatakan, orang tua korban bingung saat melihat situasi di lokasi tersebut. Salah satu perwakilan ponpes kemudian membuka acara dan tiba-tiba menanyai orang tua korban.

"Kemudian akhirnya ada salah satu pimpinan tertinggi atau katakanlah pejabat tinggi ponpes itu mengatakan, 'Semua dosa itu diampuni kecuali syirik atau musyrik', begitu kata pihak pondok pesantren berdasarkan pengakuan dari orang tua korban," ujar Gusti.

"Sampai akhirnya diberitahu bahwa FN itu hamil. Saya tegaskan lagi ya, cuma diberitahu FN itu hamil, tidak disampaikan penyebab hamilnya itu apa. Sehingga orang tuanya kaget betul, syok," ungkapnya.

Di sana korban muncul dari belakang rumah dan menemui orang tuanya. Dalam keadaan masih kaget, lanjut Gusti, orang tua korban didesak oleh pihak Ponpes.

"Ceritanya orang tua korban terus didesak, 'gimana nih solusinya? Gimana solusinya? Karena dia sudah hamil gimana solusinya?'," terang Gusti.

"Nah orang tua korban itu dalam posisi yang shock dan tidak bisa berpikir jernih, bingung harus bersikap seperti apa. Sampai akhirnya ucapan untuk nikah siri itu keluar karena tidak tahu harus bersikap apa, tetapi dalam kondisi orang tuanya itu tidak tahu penyebab kehamilan itu seperti apa," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus itu korban yang merupakan eks santriwati melaporkan perkosaan yang dilakukan oleh pengurus ponpes sekaligus menantu kiai di ponpes itu. Akibat perkosaan itu dia kini tengah hamil tua.

Sementara itu pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman membantah adanya kasus pemerkosaan. Mereka justru menyebut kasus itu sebagai perzinaan dan keduanya lantas dinikahkan secara siri.

"Di Juli 2026 pihak ketiga (korban) mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar dalam konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9).

Pihak ponpes juga menyebut sudah melakukan klarifikasi ke NH dan dia mengakui sudah melakukan pemerkosaan sehingga diberhentikan dari Ponpes. Kemudian diputuskan untuk dilakukan pernikahan siri yang menurut mereka sudah disetujui orang tua korban.

"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads