Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi Buntut Kasus Hogi Minaya

Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi Buntut Kasus Hogi Minaya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 27 Feb 2026 22:58 WIB
Polda DIY menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran dan pencopotan dari jabatan kepada Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto.
Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning W menjalani sidang disiplin. Foto: Dok. Polda DIY.
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran dan pencopotan dari jabatan kepada Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan ini diambil buntut dari perkara Hogi Minaya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, telah dilaksanakan pada Kamis (26/2). Sidang tersebut digelar berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

"Sidang disiplin dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit Itwasda Polda DIY, di mana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil sidang, mantan Kombes Edy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan. Atas hal tersebut, yang bersangkutan dijatuhi dua poin sanksi tegas berupa teguran dan demosi pencopotan dari jabatan.

"Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2), diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," tegasnya.

Ihsan menegaskan, bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Hal ini karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.

"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," katanya.

Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Sanksi ini menjadi bentuk tindakan tegas bagi setiap kelemahan manajerial di lingkungan Polri.

"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," katanya.

Lebih lanjut, Polda DIY berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengendalian internal. Tujuannya memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka setelah berusaha membela istrinya dari duo jambret di kawasan Maguwoharjo, Sleman. Penetapan tersangka Hogi ini pun menjadi sorotan publik. Imbasnya, dua pejabat di Polresta Sleman pun dinonaktifkan dari jabatannya.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto pun juga diperiksa oleh Propam.




(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads