Penetapan tersangka yang dialami Hogi Minaya, setelah berusaha membela istrinya dari duo jambret di kawasan Maguwoharjo, Sleman, menjadi sorotan publik. Imbasnya, dua pejabat di Polresta Sleman pun dinonaktifkan dari jabatannya.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto pun juga diperiksa oleh Propam. Kasus ini menjadi topik populer di detikJogja sepanjang pekan ini.
1. Berawal Dipanggil Komisi III
Pada Rabu (28/1), Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kombes Erning, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yuniarto, dan kuasa hukum Hogi Minaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Edy sempat meminta maaf dalam penanganan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap Edy, dilansir detikNews.
"Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi," tambahnya.
Kajari Sleman Bambang juga menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka juga telah melakukan upaya restorative justice (RJ).
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi," ucap Bambang.
Komisi III kemudian meminta agar pengusutan kasus tersebut bisa dihentikan. Hal itu berdasarkan dengan KUHP.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Penegak hukum juga diminta mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya juga diminta berhati-hati dalam memberi pernyataan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," sebutnya.
2. Polri Nonaktifkan Kapolresta
Mabes Polri kemudian mengumumkan Edy dicopot sementatara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1), dilansir detikNews.
Baca juga: Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret |
Trunoyudo menjelaskan dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil audit juga telah digelarkan, dalam gelar seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.
Sementara Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, menyatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Roedy Yoelianto, akan menjadi Plh Kapolresta Sleman.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Sementara itu Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto, sebagai PLH (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.
"Untuk itu hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 (WIB) serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti. Pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," kata Anggoro kepada wartawan di lobby Polda DIY, Jumat (30/1/2026).
Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan. Koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, terjadi. Ini yang tidak diharapkan," katanya.
Anggoro memastikan institusinya akan terus berbenah melakukan perbaikan. Termasuk dalam hal menerapkan pasal dalam setiap perkara sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini.
"Kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY, polda jajaran," jelas dia.
3. Kasat Lantas Juga Dicopot
Selain Kapolresta, jabatan Kasat Lantas yang diampu AKP Mulyanto juga mengalami pergantian. Kapolda Irjen Anggoro menyebut tengah dicarikan sosok penggantinya.
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," kata Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono kepada wartawan, Jumat (30/1).
Penggantian Mulyanto sebagai Kasat Lantas juga rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.
"Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas," ujarnya.
"Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.
4. Diperiksa Propam
Kapolda Irjen Anggoro melanjutkan, baik Kombes Edy maupun AKP Mulyanto saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," jelasnya.
Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggoro menyebutkan bahwa keputusan ini didasari oleh penilaian adanya lemahnya pengawasan dari pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
Saat ini proses pemeriksaan di Propam Polda DIY masih berlanjut.
"Karena lemahnya pengawasan, sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.
Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, Kapolda menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Angggoro tidak menampik soal adanya kemungkinan apakah nantinya penyidik dalam kasus ini ikut diperiksa.
"Iya, pasti. Rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," pungkasnya.
5. Kejari Sleman Setop Kasus Hogi
Kajari Sleman Bambang Yuniarto mengumumkan pihaknya menyetop penanganan kasus Hogi.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1).
Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya.
Bambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan ini kepada Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi Jumat.
(apu/apu)












































Komentar Terbanyak
Suasana Kirab Peringati HUT Ke-80 Sultan HB X Pagi Ini
Bahlil Bilang RI Masih Intens Minta Restu Iran buat Lewat Hormuz
Ayah Ungkap Komunikasi Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur di Lebanon