Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret

Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB
Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat memberikan keterangan soal penanganan kasus Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Penanganan kasus Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka terkait dua pelaku jambret yang tewas memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan perkara ini.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).

Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan ini kepada Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres-Kajari Minta Maaf

Dilansir detikNews, Komisi III DPR telah menggelar rapat terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas. Komisi III meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yunianto, dan kuasa hukum Hogi. Dalam rapat tersebut, Kapolres Edy meminta maaf dalam penanganan perkara yang ada.

"Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap Edy.

"Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi," tambahnya.

Kajari Sleman Bambang juga menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka juga telah melakukan upaya restorative justice (RJ).

"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi," ucap Bambang.

ADVERTISEMENT


Bambang menjelaskan akan menjalankan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR. Namun mekanismenya akan menunggu lebih lanjut.

"Pada intinya, kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," sebutnya.

Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI meminta agar pengusutan kasus ini dihentikan. Hal itu berdasarkan dengan KUHP.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Penegak hukum juga diminta mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya juga diminta berhati-hati dalam memberi pernyataan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," sebutnya.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads