Komisaris Besar (Kombes) Edy Setyanto Erning Wibowo yang menjabat Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman resmi dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya membela istrinya dari penjambretan.
"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, pada Jumat (30/1/2026) dilansir detikNews.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," lanjut Trunoyudo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, siapa Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo? Berikut profil ringkasnya.
Profil Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo
Menurut informasi dari Tribratanews Polda Jambi, Edy Setyanto Erning Wibowo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2000. Sebelum ditugasi mengomando Polresta Sleman, Edy mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Lebih lanjut, Edy resmi mengawali kiprahnya sebagai Kapolresta Sleman pada 2025 lalu. Dilansir laman resmi Polda DIY, ia menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang dialihtugaskan menjadi Dirlantas Polda DIY.
Proses serah terimanya digelar pada 9 Januari 2025 dengan dasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kapolda DIY saat itu, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Di samping kepala SPN dan kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Berau. Dilihat dari laman resminya, ia tercatat menjabat selama kurang lebih 3 tahun, dari 2019 sampai 2021.
Pria kelahiran Demak ini kemudian diangkat menjadi Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur pada 2021. Pemindahannya didasarkan atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021.
Kronologi Kasus Penjambretan di Sleman
Begini kronologi kasus penjambretan di Sleman yang berujung ditetapkannya Hogi Minaya sebagai tersangka dan kemudian, proses Restorative Justice (RJ):
- Sabtu, 26 April 2025, istri Hogi Minaya, Arsita, mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju hotel di kawasan Maguwoharjo pukul 05.30 WIB.
- Arsita dan Hogi tidak sengaja bertemu di sekitar jembatan layang Janti. Keduanya berkendara beriringan.
- Dekat area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita disikat 2 orang penjambret. Suami Arsita bereaksi cepat.
- Mobil Hogi memepet kedua jambret ke pinggir jalan. Total, Hogi memepet jambret 3 kali agar mereka berhenti.
- Pelaku penjambretan hilang kendali. Keduanya menabrak tembok hingga terpental dan meninggal dunia.
- Kasus ditangani Satreskrim Polresta Sleman, tetapi dihentikan karena penjambret meninggal dunia.
- 2-3 bulan setelah peristiwa, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka. Hogi dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
- Hogi Minaya sempat dipasangi alat GPS di kaki. Kemudian, dilepas pada 26 Januari 2026.
- Proses mediasi dalam rangka restorative justice digelar pada Senin, 26 Januari 2026. Proses ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman secara daring. Rencananya, akan ada pertemuan tahap kedua.
Demikian sekilas mengenai Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman yang dinonaktifkan sementara. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)












































Komentar Terbanyak
Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot
Adik Pasang Badan buat Denada, Pertanyakan Tanggung Jawab Ayah Ressa
Kata Menko Airlangga soal Iuran Board of Peace: Kita Bayar kalau Sudah Damai