Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang membela istrinya dari dua pelaku jambret. Mulyanto dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap kasus ini sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," kata Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Penggantian Mulyanto sebagai Kasat Lantas juga rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas," ujarnya.
"Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Meski begitu, Anggoro belum menyampaikan siapa pengganti Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman.
Sebelumnya dilansir detikNews, Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya. Pemberhentian itu buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya terkait dua pelaku jambret tewas.
"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1).
Trunoyudo menjelaskan dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Baca juga: Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret |
Hasil audit juga telah digelarkan, dalam gelar seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.
(apu/ams)












































Komentar Terbanyak
Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot
Adik Pasang Badan buat Denada, Pertanyakan Tanggung Jawab Ayah Ressa
Kata Menko Airlangga soal Iuran Board of Peace: Kita Bayar kalau Sudah Damai