Perjalanan Kasus Hogi Vs Jambret Berujung Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Perjalanan Kasus Hogi Vs Jambret Berujung Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 30 Jan 2026 12:33 WIB
Perjalanan Kasus Hogi Vs Jambret Berujung Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Jogja -

Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo buntut penetapan tersangka Hogi Minaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret. Begini perjalanan kasusnya.

Awal Mula Kecelakaan

Kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kejadian berawal saat Hogi yang mengendarai mobil mengejar 2 pelaku yang menjambret tas milik istrinya.

Kejar-kejaran itu berujung tewasnya 2 penjambret karena menabrak tembok usai dipepet oleh Hogi. Adapun terduga jambret yakni pria inisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mulyanto bilang, dalam peristiwa kecelakaan itu, keduanya meninggal dunia di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan kronologisnya untuk korban penjambretan adalah istri dari pengemudi Xpander pria inisial APH yang mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor yang diduga pelaku penjambretan," ujar AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025).

Mulyanto menyebut, pihaknya fokus menangani tindak pidana terkait kecelakaan. Sementara terkait penjambretan ditangani Satreskrim.

ADVERTISEMENT

"Terkait (dugaan) penjambretan itu sudah ditangani reskrim. Kami fokus terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ada, bahwa tindak pidana ini ada korelasinya dengan tindak pidana (dugaan) penjambretan," kata dia.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan terkait kejadian itu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan mencari keterangan saksi.

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui kedua orang tersebut mengambil tas. Kemudian keduanya kabur.

"Untuk barang yang terkonfirmasi memang ada satu buah tas yang masih kami dalami," ujarnya.

Penjelasan Istri Hogi

Istri Hogi, Arsita (39) mengaku, saat kejadian tersebut mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.

"Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar. Kedua pelaku jambret menabrak tembok hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Jadi Tersangka-Kaki Dipasang GPS

Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.

"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucap Arsita.

Penjelasan Polresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.

"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Upaya Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret pada Senin (26/1/2026).

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya," ujarnya.

Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat GPS. Bambang memastikan detection kit yang terpasang di kaki Hogi segera dilepas.

"Jadi untuk itu secara teknis ya, kita akan lepas," kata Bambang.

Kajari-Kapolresta Sleman Dipanggil DPR

Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sleman buntut kasus Hogi Minaya, tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas di Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap dipanggil Komisi III. Dia menegaskan akan menyampaikan seluruh fakta yang dia dapatkan seutuhnya.

"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyampaikan kesiapan untuk hadir. "Pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," kata Bambang.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Kapolresta Sleman akhirnya dinonaktifkan. Dilansir detikNews, penonaktifan sementara tersebut dilakukan Polri berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT).

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026), dilansir detikNews.

Lemahnya pengawasan pimpinan ditemukan dalam audit tersebut sehingga dinilai menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, hal tersebut dinilai dapat menurunkan citra Polri.

Dalam hasil audit tersebut, penonaktifan Edy untuk sementara waktu direkomendasikan oleh seluruh peserta hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman bakal dipimpin Kapolda DIY pada hari ini.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads