Pilu Karyawan PT Selo Adikarto Kulon Progo 5 Bulan Dirumahkan-Tak Digaji

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 07:00 WIB
Ratusan karyawan PT.SAK saat menyampaikan aspirasi di Pemkab Kulon Progo, Rabu (19/11/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Jogja -

Seratusan karyawan perusahaan umum daerah (Perumda) PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo menuntut kejelasan nasib dan hak-hak mereka. Sejak Juni lalu, mereka dirumahkan dan tidak menerima gaji. Juga tidak ada kejelasan tentang status karyawan mereka.

Geruduk Pemkab

Para karyawan yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang itu mendatangi Pemkab Kulon Progo, kemarin. Mereka didampingi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.

"Mereka berkeluh kesah, kenapa sampai saat ini mereka tidak punya, tidak mendapatkan kepastian tentang status karyawan atau buruh. Kemudian yang kedua, selama ini mereka tidak dibayarkan gajinya," kata Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, di lokasi, Rabu (19/11/2025).

Waljito mengatakan, setelah dilakukan kajian, diketahui ada beberapa permasalahan yang ada di PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo.

"Tetapi dari kacamata perburuhan, maka sebenarnya ketika buruh sudah memberikan prestasi berupa bekerja, maka di undang-undang sudah jelas maka hak-haknya harus diberikan. Kemudian status pekerja itu juga harus jelas," tegasnya.

"Kalau di-PHK, maka hak PHK juga harus diberikan. Kalau diterus dipekerjakan, maka status pekerjaan itu otomatis mereka harus dibayar," sambungnya.

Tersandung Kasus Hukum

Permasalahan ini berawal dari keputusan Pemkab Kulon Progo yang memberhentikan operasional PT SAK karena tersandung kasus hukum. Jajaran direksi perusahaan tersebut diduga memanipulasi data laporan keuangan tahun 2016-2024.

Menurut Waljito, pemberhentian tersebut tidak didahului dengan dialog dengan karyawan atau penyelesaian masalah yang ada di perusahaan terlebih dahulu.

"Perusahaan itu kan diberhentikan ya oleh Bupati, dengan alasan ada permasalahan dan sebagainya, dengan surat pemberhentian. Lah, pemberhentian itu tidak disertai dulu dengan dialog dengan karyawan," ungkapnya.

Ia menganalogikan keputusan ini sebagai tindakan yang merugikan semua pihak, termasuk karyawan yang tidak bersalah.

"Seperti membunuh tikus dengan membakar lumbung. Tikusnya mati, lumbungnya ya mati. Orang yang benar, orang yang salah kena dampak ini," ucap Waljito.

Respons Bupati

Menanggapi desakan dari buruh, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Pemkab akan membentuk tim untuk penyelesaian pembayaran bagi karyawan PT SAK.

"Tindak lanjutnya tadi sama-sama kita dengar, kita membuat tim untuk penyelesaian ini. Target secepatnya lah," kata Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, kemarin.

Tim itu akan melibatkan unsur karyawan, pendamping dari KSPSI, perwakilan dari Pemda dan DPRD Kulon Progo. Tim ini bertugas menyelesaikan proses pembayaran dan sekaligus mempertemukan pihak karyawan dengan manajemen.



Simak Video "Video: Viral Momen Wakil Bupati Kulon Progo Perbaiki Sepatu Paskibraka"


(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork