Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kulon Progo, PT Selo Adikarto (SAK), sudah disetop operasionalnya sejak Juli 2025 karena tersandung kasus korupsi. Sorotan muncul karena modal yang disuntikkan ke perusahaan mencapai puluhan miliar rupiah habis tak bersisa, dengan perusahaan yang disebut terus menderita kerugian.
Kabar mengenai PT SAK ini menjadi topik populer di detikJogja selama sepekan ini.
Informasi itu diungkap Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. Ambar menyatakan, penyertaan modal dari APBD ke PT SAK mencapai Rp 32 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, penyertaan modal itu tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto.
Perda tersebut ditandatangani Bupati Kulon Progo kala itu, Hasto Wardoyo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Jogja, pada tanggal 28 Agustus 2017. Dalam perda tersebut, tepatnya di pasal 8, disebutkan modal dasar PT Selo Adikarto ditetapkan sebesar Rp 32.149.300.000.
Habis Tak Bersisa
Saat ditemui detikJogja Rabu (25/2/2026), Ambar menerangkan suntikan modal tersebut habis tak bersisa. Ia juga mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo bahwa PT SAK selalu merugi, padahal proyek yang dikerjakan banyak.
"Penyertaan modal itu ada di Perda 2017, itu kan terbuka untuk umum, silakan dibuka sendiri. Jadi jumlah penyertaan modal pemerintah itu yang pasti Rp 32 miliar, itu sampai sekarang sudah tidak ada," jelas Ambar.
"APBD penyertaan modal itu habis. Yang disampaikan kejaksaan keadaannya begitu, misalkan ini kok tiap tahun proyeknya rugi padahal bisa dikatakan proyeke cetho (jelas), itu jelas kok nggak ada untungnya itu kan jadi tanda tanya," sambungnya.
Ambar pun tak mengetahui pasti apa yang terjadi dalam perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu. Untuk itu ia menyerahkan semuanya ke Kejari Kulon Progo.
"Kami tidak mengetahui secara detail karena dulu ya, kami juga belum di sini," ungkap Ambar.
"Betul, langkah kami, dari Pemkab Kulon Progo pokoknya mendukung prosesnya Kejaksaan, namanya korupsi harus diberantas," tegasnya.
Periksa 25 Saksi
Sementara Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra, mengatakan tim penyidik tengah melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan total ada 25 saksi yang terdiri dari pengurus PT SAK hingga Pemda Kulon Progo.
"Adapun tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Hendra menjelaskan, tim penyidik telah melakukan permohonan kepada akuntan publik untuk melakukan perhitungan terhadap laporan keuangan perusahaan periode Tahun 2016-2024.
"Hasilnya akan diserahkan kepada auditor guna menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memintakan audit investasi ke Politeknik YKPN. Tujuannya untuk memastikan aliran dana keluar masuk selama periode waktu 2016-2024.
"Penyidik juga telah memintakan audit investasi kepada Politeknik YKPN untuk dilakukan guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," pungkasnya.
(apu/apu)












































Komentar Terbanyak
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung