Seratusan karyawan perusahaan umum daerah (Perumda) PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo menuntut kejelasan nasib dan hak-hak mereka. Sejak Juni lalu, mereka dirumahkan dan tidak menerima gaji. Juga tidak ada kejelasan tentang status karyawan mereka.
Geruduk Pemkab
Para karyawan yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang itu mendatangi Pemkab Kulon Progo, kemarin. Mereka didampingi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.
"Mereka berkeluh kesah, kenapa sampai saat ini mereka tidak punya, tidak mendapatkan kepastian tentang status karyawan atau buruh. Kemudian yang kedua, selama ini mereka tidak dibayarkan gajinya," kata Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, di lokasi, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waljito mengatakan, setelah dilakukan kajian, diketahui ada beberapa permasalahan yang ada di PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo.
"Tetapi dari kacamata perburuhan, maka sebenarnya ketika buruh sudah memberikan prestasi berupa bekerja, maka di undang-undang sudah jelas maka hak-haknya harus diberikan. Kemudian status pekerja itu juga harus jelas," tegasnya.
"Kalau di-PHK, maka hak PHK juga harus diberikan. Kalau diterus dipekerjakan, maka status pekerjaan itu otomatis mereka harus dibayar," sambungnya.
Tersandung Kasus Hukum
Permasalahan ini berawal dari keputusan Pemkab Kulon Progo yang memberhentikan operasional PT SAK karena tersandung kasus hukum. Jajaran direksi perusahaan tersebut diduga memanipulasi data laporan keuangan tahun 2016-2024.
Menurut Waljito, pemberhentian tersebut tidak didahului dengan dialog dengan karyawan atau penyelesaian masalah yang ada di perusahaan terlebih dahulu.
"Perusahaan itu kan diberhentikan ya oleh Bupati, dengan alasan ada permasalahan dan sebagainya, dengan surat pemberhentian. Lah, pemberhentian itu tidak disertai dulu dengan dialog dengan karyawan," ungkapnya.
Ia menganalogikan keputusan ini sebagai tindakan yang merugikan semua pihak, termasuk karyawan yang tidak bersalah.
"Seperti membunuh tikus dengan membakar lumbung. Tikusnya mati, lumbungnya ya mati. Orang yang benar, orang yang salah kena dampak ini," ucap Waljito.
Respons Bupati
Menanggapi desakan dari buruh, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Pemkab akan membentuk tim untuk penyelesaian pembayaran bagi karyawan PT SAK.
"Tindak lanjutnya tadi sama-sama kita dengar, kita membuat tim untuk penyelesaian ini. Target secepatnya lah," kata Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, kemarin.
Tim itu akan melibatkan unsur karyawan, pendamping dari KSPSI, perwakilan dari Pemda dan DPRD Kulon Progo. Tim ini bertugas menyelesaikan proses pembayaran dan sekaligus mempertemukan pihak karyawan dengan manajemen.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menghentikan sementara operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK). Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu tersandung kasus dugaan korupsi.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka di balik dugaan rasuah tersebut.
"Bukan penyelidikan, tapi sudah sampai penyidikan. (Tersangka?) Belum ada, tapi dua alat bukti sudah," ucap Agung saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan DPRD Kulon Progo di Kompleks DPRD Kulon Progo, Senin (14/7/2025).
Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT. SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Penghentian ini berlaku hingga kasus yang menyelimuti perusahaan tersebut selesai.
"Tidak ada pencabutan, karena tidak ada pembubaran. Adanya adalah penghentian sampai proses itu diselesaikan. Kalau besok pagi SAK menunjukkan segala sesuatunya clear tidak ada perkara terkait hukum, selesai kok," ujarnya.
Terkait pertemuannya dengan DPRD Kulon Progo siang ini, Agung menyebut fokus untuk membahas penuntasan masalah tersebut. Agung ingin agar pihak SAK bisa kooperatif supaya kasus ini dapat segera tuntas.
"Sebetulnya lebih cenderung kepada, bagaimana kooperatif untuk semua selesai, agar semuanya aman. Agar semuanya berlangsung dengan cepat sehingga SAK bisa bekerja kembali," terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi PT. SAK tahun 2016-2024. "Kami sudah memeriksa dari jajaran direksi karyawan sampai pengawas," ujarnya.
Awan mengatakan dalam kasus ini ada dugaan bahwa PT. SAK memanipulasi data laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut, PT. SAK mengaku terus merugi, padahal kegiatan bisnis terus berjalan.
"Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta," katanya.
Awan menyatakan kasus ini masih terus bergulir dan hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Secepatnya kami akan minta lembaga yang berwenang untuk audit. Tersangka akan menunggu kepastian pelanggaran dan nilai kerugian negara," ujarnya.
Simak Video "Video: Viral Momen Wakil Bupati Kulon Progo Perbaiki Sepatu Paskibraka"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu