5 Tersangka Pengeroyokan Brutal Ternyata Sempat Mau Ribut di Malioboro

5 Tersangka Pengeroyokan Brutal Ternyata Sempat Mau Ribut di Malioboro

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 20 Jul 2026 20:01 WIB
Rilis kasus pengeroyokan brutal di Keparakan, Jogja, Senin (20/7/2026).
Rilis kasus pengeroyokan brutal di Keparakan, Jogja, Senin (20/7/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan brutal di Jalan Ireda, Keparakan, Jogja. Kelimanya disebut mengeroyok korban usai plesiran di Malioboro.

Kelimat tersangka yakni RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Kelimanya merupakan warga Pleret, Bantul.

"Saat pulang itu (dari Malioboro) sudah sempat mau ribut tetapi dengan entah siapa bukan dengan korban. Kemudian mereka ke Jalan Ireda dan ternyata berpapasan dengan korban disangkanya rombongan (yang terlibat gesekan sebelumnya)," terang Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Shandi Vivianto, dalam jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shandi menyebut kedua remaja yang dianiaya itu, NS (18) dan AN (18), merupakan korban salah sasaran. Saat itu kedua korban yang berboncengan hendak membeli rokok di Jalan Ireda pada Kamis (9/7) dini hari. Namun, tiba-tiba keduanya dihadang rombongan tersangka.

"Iya, ada (tersangka) yang bilang 'Ah ini', tapi sebenarnya mereka hanya kira-kira saja salah sasaran," ujar Shandi.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka pun memukuli kedua korban. Beruntung tak lama ada warga yang datang dan membubarkan aksi pengeroyokan tersebut.

"Kemudian dari lima orang tersebut melakukan pengeroyokan, ada yang menggunakan tangan kosong ada juga yang menggunakan bambu, menggunakan sabuk atau gesper. Kemudian tidak selang beberapa lama ada warga yang datang kemudian membubarkan diri," jelas Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi.

Disebutkan kelima tersangka sudah bekerja dan bukan anak geng. Kelimanya juga melakukan aksi pengeroyokan dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni ancaman lima tahun.



(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads