Penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo imbas dugaan kasus korupsi berbuntut panjang. Puluhan karyawan PT tersebut mendatangi Bupati Kulon Progo menuntut pembayaran gaji.
Ada sekitar 40-an karyawan PT SAK telah memadati halaman Kompleks Pemkab Kulon Progo, Wates, Kulon Progo, pagi ini. Mereka kemudian ditemui oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
Salah satu karyawan kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada bupati terkait dengan masa depan PT SAK yang sudah dihentikan operasionalnya beberapa waktu lalu. Mereka juga resah karena tidak mendapat gaji selama kurang lebih 7 bulan atau sejak Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelanjutannya seperti apa, karena kita sudah tidak mendapat hak (gaji) sejak Januari," ucap salah satu karyawan dalam sesi audiensi di depan Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (8/8/2025)
Merespons hal itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan belum bisa menjanjikan solusi. Dia hanya menjanjikan akan berembuk untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Langkahnya agar segera ada kepastian itu ya harus lebih progresif dalam penyelesaian administratifnya," ucapnya.
Rencananya, pembicaraan mengenai nasib para karyawan itu baru bisa dilakukan pada pekan depan.
"Senin besok berembuk, berdiskusi tentang mereka itu akan seperti apa. Karena seperti yang dipahami, jauh sebelumnya sudah tidak gajian," imbuh Agung.
Seperti diketahui, PT SAK yang merupakan BUMD Kulon Progo sedang terjerat kasus dugaan korupsi. Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur mengatakan kasus ini berlangsung pada tahun 2016-2024.
"Kami sudah memeriksa dari jajaran direksi karyawan sampai pengawas," ujarnya kepada wartawan pada Senin (14/7/2025).
Awan mengatakan dalam kasus ini ada dugaan bahwa PT SAK memanipulasi data laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut, PT SAK mengaku terus merugi, padahal kegiatan bisnis masih berjalan.
"Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta," katanya.
Sementara itu Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Penghentian ini berlaku hingga kasus yang menyelimuti perusahaan tersebut selesai.
"Tidak ada pencabutan, karena tidak ada pembubaran. Adanya adalah penghentian sampai proses itu diselesaikan. Kalau besok pagi SAK menunjukkan segala sesuatunya clear tidak ada perkara terkait hukum, selesai kok," ujarnya.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030