Operasional BUMD di Kulon Progo Disetop gegara Tersandung Dugaan Korupsi

Operasional BUMD di Kulon Progo Disetop gegara Tersandung Dugaan Korupsi

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 14 Jul 2025 16:42 WIB
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT. SAK di Kantor DPRD Kulon Progo, Senin (14/7/2025).
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT. SAK di Kantor DPRD Kulon Progo, Senin (14/7/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menghentikan sementara operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK). Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu tersandung kasus dugaan korupsi.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka di balik dugaan rasuah tersebut.

"Bukan penyelidikan, tapi sudah sampai penyidikan. (Tersangka?) Belum ada, tapi dua alat bukti sudah," ucap Agung saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan DPRD Kulon Progo di Kompleks DPRD Kulon Progo, Pengasih, Senin (14/7/2025) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT. SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Penghentian ini berlaku hingga kasus yang menyelimuti perusahaan tersebut selesai.

"Tidak ada pencabutan, karena tidak ada pembubaran. Adanya adalah penghentian sampai proses itu diselesaikan. Kalau besok pagi SAK menunjukkan segala sesuatunya clear tidak ada perkara terkait hukum, selesai kok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pertemuannya dengan DPRD Kulon Progo siang ini, Agung menyebut fokus untuk membahas penuntasan masalah tersebut. Agung ingin agar pihak SAK bisa kooperatif supaya kasus ini dapat segera tuntas.

"Sebetulnya lebih cenderung kepada, bagaimana kooperatif untuk semua selesai, agar semuanya aman. Agar semuanya berlangsung dengan cepat sehingga SAK bisa bekerja kembali," terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi PT. SAK tahun 2016-2024. "Kami sudah memeriksa dari jajaran direksi karyawan sampai pengawas," ujarnya.

Awan mengatakan dalam kasus ini ada dugaan bahwa PT. SAK memanipulasi data laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut, PT. SAK mengaku terus merugi, padahal kegiatan bisnis terus berjalan.

"Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta," katanya.

Awan menyatakan kasus ini masih terus bergulir dan hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Secepatnya kami akan minta lembaga yang berwenang untuk audit. Tersangka akan menunggu kepastian pelanggaran dan nilai kerugian negara," ujarnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads