Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menyebut besaran penyertaan modal dari APBD ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK) mencapai Rp 32 miliar. Penyertaan modal itu tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto.
Perda tersebut ditandatangani Bupati Kulon Progo kala itu, Hasto Wardoyo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Jogja, pada tanggal 28 Agustus 2017. Dalam perda tersebut, tepatnya di pasal 8, disebutkan modal dasar PT Selo Adikarto ditetapkan sebesar Rp 32.149.300.000.
Ambar membeberkan, suntikan modal yang berasal dari APBD tersebut habis tak tersisa. Selain itu, informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo yang ia terima, PT SAK selalu mengalami kerugian kendati banyak proyek yang dikerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyertaan modal itu ada di Perda 2017, itu kan terbuka untuk umum, silakan dibuka sendiri. Jadi jumlah penyertaan modal pemerintah itu yang pasti Rp 32 miliar, itu sampai sekarang sudah tidak ada," jelas Ambar saat ditemui detikJogja di Kantor Bupati Kulon Progo, Rabu (25/2/2026).
"APBD penyertaan modal itu habis. Yang disampaikan kejaksaan keadaannya begitu, misalkan ini kok tiap tahun proyeknya rugi padahal bisa dikatakan proyeke cetho (jelas), itu jelas kok nggak ada untungnya itu kan jadi tanda tanya," sambungnya.
Ambar pun tak mengetahui pasti apa yang terjadi dalam perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu. Untuk itu ia menyerahkan semuanya ke Kejari Kulon Progo.
"Kami tidak mengetahui secara detail karena dulu ya, kami juga belum di sini," ungkap Ambar.
"Betul, langkah kami, dari Pemkab Kulon Progo pokoknya mendukung prosesnya Kejaksaan, namanya korupsi harus diberantas," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kulon Progo masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan yang terjadi di PT SAK tahun 2016-2024. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra, mengatakan tim penyidik tengah melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan total ada 25 saksi yang terdiri dari pengurus PT SAK hingga Pemda Kulon Progo.
"Adapun tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Hendra menjelaskan, tim penyidik telah melakukan permohonan kepada akuntan publik untuk melakukan perhitungan terhadap laporan keuangan perusahaan periode Tahun 2016-2024.
"Hasilnya akan diserahkan kepada auditor guna menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memintakan audit investasi ke Politeknik YKPN. Tujuannya untuk memastikan aliran dana keluar masuk selama periode waktu 2016-2024.
"Penyidik juga telah memintakan audit investasi kepada Politeknik YKPN untuk dilakukan guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman