Kronologi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Hibah Rp 10 M Ditahan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 29 Okt 2025 14:53 WIB
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dana hibah pariwisata Rp 10 miliar tahun anggaran 2020. Kini, Sri Purnomo pun ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Awalnya, Pemkab Sleman mendapatkan dana hibah tersebut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020. Saat itu, Sri Purnomo atau SP masih menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016-2021.

Kasus tersebut terungkap saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY melakukan audit. Adapun hasil auditnya yakni ada indikasi kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus yang menyeret Sri Purnomo tersebut.

Rabu 11 Desember 2024

Diperiksa Sebagai Saksi

Diketahui, kasus ini diselidiki sejak 2023 lalu. Meski begitu, Sri Purnomo baru dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/12). Sehari berselang, anak Sri Purnomo, Raudi Akmal juga dipanggil untuk memberi keterangan.

"Jadi memang benar Kejaksaan Negeri Sleman kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman. Kemudian pada hari ini tadi kepada Raudi, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," sambung dia tanpa menjelaskan secara detail materi pertanyaan tersebut.

Terkait dengan Raudi, dia diperiksa Kejari Sleman sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Senin 14 April 2025

362 Saksi Diperiksa

Hingga April 2025 lalu, kejaksaan telah memanggil 362 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Salah satu yang dipanggil sebagai saksi ialah Bupati Sleman Harda Kiswaya.

"Ada 362 saksi yang sudah diperiksa. Seperti apa hasil penyidikan, nanti saya menunggu laporan," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).

"Termasuk kepada ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah. Ketua timnya ya yang sekarang menjabat sebagai Bupati Sleman. Sudah datang ke sini, kami mintai keterangan," lanjutnya.

Selasa, 29 Juli 2025

Penyidik Lakukan Penyitaan

Sejumlah barang bukti mulai dari handphone (HP) hingga dokumen telah disita Kejari Sleman dalam kasus korupsi tersebut. Kala itu, belum ada seorang tersangka yang ditetapkan.

"Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini. Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Selasa, 30 September 2025

Jadi Tersangka

Sri Purnomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Sebelum menjadi tersangka, Sri Purnomo diperiksa sebagai saksi.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Sri Purnomo yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(afn/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork