Eks Bupati Sleman Sri Purnomo menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menargetkan berkas perkara Sri Purnomo dilimpahkan ke pengadilan bulan depan.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan berkas perkara Sri Purnomo sudah selesai tahap pertama. Namun belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum P21, untuk perkara tersangka Sri Purnomo sudah tahap 1, artinya berkas perkara sudah diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan formil dan materiil," jelasnya saat dihubungi detikJogja, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Herwatan tak memerinci berkas apa yang harus dilengkapi.
"Setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum ternyata masih ada kekurangan yang dituangkan dalam P19 yang berisi petunjuk dari jaksa penuntut umum agar penyidik melengkapi sebagaimana petunjuk jaksa dalam P19 tersebut," sambung Herwatan.
Herwatan menargetkan berkas perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada bulan depan.
"Target Desember sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Herwatan.
Sri Purnomo Jadi Tersangka Dana Hibah
Diketahui, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Sri Purnomo pun sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 10 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Jaksa kemudian menahan Sri Purnomo di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada 28 Oktober 2025.
"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10).
Bambang menjelaskan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu didasarkan pada alat bukti yang cukup. Jaksa pun memutuskan untuk menahan Sri Purnomo dengan pertimbangan hukum.
"Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan ke Sri Purnomo adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Bos Pajak soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: PBB Kan Diserahkan ke Daerah
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu