'Mas-mas Pelayaran' Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Penganiayaan

'Mas-mas Pelayaran' Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Penganiayaan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 12:57 WIB
Birdha Mas-mas Pelayaran (duduk paling kiri) dan dua terdakwa lainnya jalani sidang perdana di PN Sleman, Kamis (25/9/2025).
Birdha 'Mas-mas Pelayaran' (duduk paling kiri) dan dua terdakwa lainnya jalani sidang perdana di PN Sleman, Kamis (25/9/2025). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Sidang perdana kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' yang menganiaya pacar ojol di Sleman bernama Ayuningtyas (22) digelar di PN Sleman hari ini. Birdha dan dua terdakwa lainnya didakwa pengeroyokan dan penganiayaan.

Adapun persidangan itu sudah teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn. Selain Birdha, dua terdakwa lainnya yakni Rony Hanif Warayang dan Rohmat Teguh Winarno.

Sementara majelis hakim yang bertugas menangani perkara dalam sidang ini yakni Hakim Ketua Agung Nugroho dengan hakim anggota Suratni dan Raden Danang Noorn Kusumo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Wisata saat membacakan surat dakwaan menyebut, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan luka lecet geser pada lengan bawah kanan, sebagaimana hasil visum et Repertum RS Pusat Angkatan Udara Dr Soehardi Hardjolukito, pada hasil pemeriksaan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Rina saat membacakan surat dakwaan di PN Sleman, Kamis (25/9/2025).

Atau dakwaan kedua bahwa mereka terdakwa pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu, telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Rina.

Usai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan para penasihat hukum. Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

Sidang kemudian ditunda sepekan ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang hari ini kita tunda dan akan kita buka kembali pada Kamis, 2 Oktober dengan agenda memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk eksepsinya," kata Agung.

Ditemui usai persidangan, ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, mengatakan eksepsi diajukan karena pihaknya baru menerima surat dakwaan hari ini.

"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari, yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus.

Selain surat dakwaan, mereka juga mengajukan kepada majelis hakim agar bisa mendapatkan surat BAP lengkap sebagai dasar penyusunan eksepsi.

"Belum tahu (poin eksepsi nanti), makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengatakan peristiwa ini bermula saat Birdha memesan kopi Fore melalui Shopee Food, Kamis (3/7) malam. Kurir Shopee Food bernama Arzeto yang ditemani pacarnya Ayuningtyas mengantar pesanan ke rumah Birdha.

Namun Arzeto terlambat sampai ke rumah Birdha mengantar kopi tersebut. Dia terlambat karena mendapat dobel orderan dan di sekitar lingkungan Birdha juga sedang ada acara Suran Mbah Demang.

Birdha kemudian protes hingga terlibat cekcok dengan driver hingga diduga terjadi penganiayaan. Saat keributan, keluarga Birdha disebut sempat mencoba melerai

"Terjadilah cekcok di rumah terlapor. Akhirnya dipisahin sama orang di sekitar rumahnya keluarga dari terlapor itu sendiri. (Keributan itu) Yang mengakibatkan driver ojek ini yaitu pacarnya karena dia mengantar bersama pacarnya. Ada luka cakaran dan dia merasa dijambak," jelasnya.

Peristiwa itu memicu munculnya aksi solidaritas sesama driver. Massa driver kemudian mendatangi rumah Birdha di Bantulan, Godean.

Arzeto dan Ayuningtyas melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman pada Jumat (4/7) pukul 02.00 WIB. Birdha kemudian resmi berstatus terlapor atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Ayuningtyas.

"Dari kejadian itu, dia laporkan di Polres Sleman pada tanggal 4 Juli dini hari, atau sekitar pukul 02.00," ujar Agha.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atas laporan dari Ayuningtyas pada Minggu (6/7). Ketiga tersangka yakni Birdha (25), RHW (32), dan RTW (58).




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads