'Mas-mas Pelayaran' Aniaya Pacar Ojol Jalani Sidang Perdana di PN Sleman

'Mas-mas Pelayaran' Aniaya Pacar Ojol Jalani Sidang Perdana di PN Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 11:59 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sleman
Pengadilan Negeri (PN) Sleman (Foto: dok. detikJogja)
Sleman -

Kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' yang menganiaya perempuan bernama Ayuningtyas (22), yang merupakan pacar seorang driver Shopee Food di Sleman, memasuki babak baru. Birdha bersama dua tersangka lain akan menjalani sidang perdana di PN Sleman hari ini.

Persidangan itu sudah teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn. Selain Birdha, dua terdakwa lainnya yakni Rony Hanif Warayang dan Rohmat Teguh Winarno.

Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tampak beberapa rekan ojol hadir memantau langsung proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ke sini memang untuk mengawal jalannya kasusnya," kata Ketua Umum Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FYOB) Rie Ramawati saat ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (25/9/2025).

Rie bilang, harapan dari para ojol agar kasus ini tetap diproses hukum dan ketiga terdakwa bisa dijatuhi hukuman yang setimpal.

ADVERTISEMENT

"Harapannya ya kita ingin yang tiga tersangka itu tetap dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang ada di Indonesia, dan tidak ada kata damai atau RJ atau apa itu lah, tetap berlanjut kasus hukumnya," kata dia.

Dia lalu menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam bersikap. "Iya dari kasus ini kita berharap agar masyarakat pengguna ojol dan teman-teman ojol bisa menyikapi hal-hal yang tersebar di medsos dengan bijak," pungkas dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan peristiwa ini bermula saat Birdha memesan kopi Fore melalui Shopee Food, Kamis (3/7) malam. Kurir Shopee Food bernama Arzeto yang ditemani pacarnya Ayuningtyas mengantar pesanan ke rumah Birdha.

Namun Arzeto terlambat sampai ke rumah Birdha mengantar kopi tersebut. Dia terlambat karena mendapat dobel orderan dan di sekitar lingkungan Birdha juga sedang ada acara Suran Mbah Demang.

Birdha kemudian protes hingga terlibat cekcok dengan driver hingga diduga terjadi penganiayaan. Saat keributan, keluarga Birdha disebut sempat mencoba melerai

"Terjadilah cekcok di rumah terlapor. Akhirnya dipisahin sama orang di sekitar rumahnya keluarga dari terlapor itu sendiri. (Keributan itu) Yang mengakibatkan driver ojek ini yaitu pacarnya karena dia mengantar bersama pacarnya. Ada luka cakaran dan dia merasa dijambak," jelasnya.

Peristiwa itu memicu munculnya aksi solidaritas sesama driver. Massa driver kemudian mendatangi rumah Birdha di Bantulan, Godean.

Arzeto dan Ayuningtyas melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman pada Jumat (4/7) pukul 02.00 WIB. Birdha kemudian resmi berstatus terlapor atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Ayuningtyas.

"Dari kejadian itu, dia laporkan di Polres Sleman pada tanggal 4 Juli dini hari, atau sekitar pukul 02.00," ujar Agha.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atas laporan dari Ayuningtyas pada Minggu (6/7). Ketiga tersangka yakni Birdha (25), RHW (32), dan RTW (58).




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads