Awal Mula Kasus Alvi Tega Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong di Mojokerto

Regional

Awal Mula Kasus Alvi Tega Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJogja
Senin, 08 Sep 2025 12:50 WIB
Alvi Maulana pelaku pembunuhan dan Mutilasi Pacar yang jasadnya dipotong dan dibuang di Pacet, Mojokerto
Alvi Maulana pelaku pembunuhan dan Mutilasi Pacar yang jasadnya dipotong dan dibuang di Pacet. (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jogja -

Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi pacarnya TAS (25) menjadi ratusan bagian. Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka gegara cekcok soal ekonomi.

Dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025), Alvi dan kekasihnya sudah lima tahun menjalin hubungan asmara. Keduanya sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), namun beda fakultas.

Sejoli ini sudah hidup bersama layaknya suami istri di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

Alvi dan kekasihnya disebut sudah sering bertengkar. Kemudian puncaknya pada Minggu (31/8) dini hari, tersangka menusuk leher kanan korban di kamar kos menggunakan pisau dapur yang berakibat fatal.

"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.

Setelah memastikan korban tewas, Alvi lalu memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Alvi tega memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan bagian.

"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Potongan jasad korban pun dibuang ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian disimpan Alvi di dalam laci lemari di kamar kos serta dikubur di depan kos.

Kasus mutilasi sadis itu terungkap saat saksi Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak pada Sabtu (6/9) pukul 10.30 WIB. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.

Alvi lalu ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disangkakan melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads