Polisi mengungkap Alvi Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara (25) ternyata sempat tinggal berhari-hari dengan potongan jasad korban. Jasad korban diketahui masih disimpan di kamar kos mereka.
Dilansir detikJatim, potongan jasad yang masih disimpan di dalam kamar kos itu yakni mata, kulit hingga tulang. Ada ratusan tulang korban yang sudah dicacah dan dibuang di tempat sampah.
"Ada (jasad) yang masih disimpan di kos," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari. Kemudian Alvi ditangkap pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sekitar sepekan setelah menghabisi pacarnya, Alvi ternyata masih beraktivitas seperti biasa. Disebutkan Alvi ditangkap di kos saat sedang bersantai.
Pantauan detikJatim, saat polisi melakukan olah TKP tercium bau tidak sedap dari kamar kos tersebut. Terlihat ada ceceran darah di lantai, bantal dan guling pun terdapat bercak darah.
"Pelaku melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Selama itu dia tinggal di tempat yang sama sampai kami tangkap," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap peristiwa tragis ini berawal saat ini Alvi pulang terlambat pada Sabtu (30/8) malam. Kala itu, Alvi telat pulang karena menjemput adiknya di Bandara Juanda untuk diantar ke pesantren di Jombang.
Alvi mengaku sudah pamit ke Tiara, namun mengunci pintu kamar kos dari dalam. Alvi pun menunggu sejam hingga akhirnya dibukakan pintu. Tiara disebut ngambek dan masuk ke kamarnya di lantai 2.
Alvi pun emosi dan mengambil pisau dapur. Pada Minggu (31/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dia mendatangi pacarnya dan mengeksekusi korban.
"Pelaku langsung menusuk leher kanan korban. Selanjutnya korban dimutilasi dengan memisahkan daging dan tulang," ujar Ihram.
Kemudian Alvi memutilasi korban di kamar mandi lantai 1. Alvi menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu.
Potongan tubuh korban disebut mencapai ratusan, yakni 65 potongan daging dan organ, serta 247 potong tulang berikut 22 gigi. Potongan jasad korban pun dia buang di beberapa titik.
Disebutkan potongan daging korban dibuang di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto. Sedangkan sebagian tulang belulang disimpan dalam dua kantong plastik hitam di balik laci lemari kos. Bahkan, ada pula potongan tulang punggung, tangan, dan kaki yang dikubur di depan kos.
Kasus mutilasi sadis itu terungkap saat saksi Sulswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak pada Sabtu (6/9) pukul 10.30 WIB. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Alvi lalu ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disangkakan melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis