Alvi Maulana (24) tega membunuh dan mutilasi kekasihnya sendiri, inisial TAS (25), di rumah Kos Lidah Wetan Gang 1 RT 1 RW 1, Lakarsantri, Surabaya. Di kamar kos tersebut, Alvi menyimpan mata hingga kulit manusia di dalam lemari.
Dilansir detikJatim pada Senin (8/9/2025), sumber di kepolisian mengungkap kondisi kamar kos Alvi yang jadi TKP pembunuhan itu. Di situ juga aparat membekuk Alvi.
"Ada mata dan kulit korban ditemukan dalam lemari. Kayaknya korban dikuliti," kata sumber kepolisian Surabaya yang enggan disebut namanya, Minggu (7/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber tersebut mengungkapkan, Alvi diduga membunuh korban di kamar kos dua lantai itu. Alvi dan korban tinggal di kos tersebut sejak April 2025. Korban diakui Alvi sebagai istri.
"Pelaku membunuh korban di lantai dua. Itu setelah keduanya bertengkar karena pelaku dikunci dari dalam oleh korban," kata sumber tersebut.
Sumber itu menerangkan, Alvi mengikuti korban usai TAS membuka pintu untuk menuju ke lantai dua. Pertengkaran keduanya pun terdengar tetangga.
"Saat berada di lantai dua itu, pelaku membunuh korban. Kemudian pelaku memutilasi di kamar mandi," tambah sumber yang tak ingin namanya disebut.
Sementara itu di tempat yang sama, ketua RT setempat, Heru, mengonfirmasi adanya kantong mayat yang dibawa keluar dari dalam kamar kos tersebut. Meski begitu, Heru tidak paham betul apa isi kantong itu.
"Iya bawa kantong warna oranye, kayak kantong mayat gitu. Gak tahu kalau isinya apa, kemungkinan bagian tubuh yang disimpan di lemari," kata Heru.
Sebelumnya, 65 potongan potongan tubuh manusia ditemukan di Pacet, Mojokerto, tepatnya di semak-semak jalur Pacet-Cangar.
Adapun puluhan tubuh tersebut berupa telapak kaki, pergelangan tangan, hingga kulit kepala lengkap dengan rambut. Korban tersebut dipastikan polisi sebagai korban mutilasi.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis