Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi pacarnya berinisial TAS (25) menjadi ratusan potong. Aksi keji ini dilakukan tersangka karena tak tahan dengan sifat korban dan tuntutan gaya hidup korban.
Alvi dan TAS sekitar 5 tahun menjalin hubungan asmara. Sejoli ini sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Alvi sarjana informatika, sedangkan pacarnya sarjana manajemen.
Meski belum menikah siri maupun resmi, Alvi dan TAS hidup bersama layaknya suami istri. Mereka tinggal satu kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dari latar belakang keluarga dan budaya yang jauh berbeda. Sebab Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, sedangkan TAS dari Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025).
Sebelum pembunuhan ini terjadi, Alvi kerap bertengkar dengan TAS. Kekesalan tersangka yang menumpuk akhirnya meledak pada Minggu (31/8) dini hari. Tersangka menusuk leher kanan korban di kamar kosnya memakai pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.
Setelah memastikan TAS tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Caranya sangat sadis. Sebab tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.
Menurut Ihram, Alvi berbuat sekeji itu karena rasa kesalnya kepada korban yang berlebihan dan menumpuk. Tersangka tak tahan lagi dengan berbagai omelan dan tuntutan ekonomi dari korban.
"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.
Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
(auh/hil)