Melihat Markas Pelaku Judol di Banguntapan yang Digerebek Polda DIY

Melihat Markas Pelaku Judol di Banguntapan yang Digerebek Polda DIY

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 07 Agu 2025 21:28 WIB
Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu.
Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek markas pelaku judi online (judol) di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Begini kondisi rumah yang disewa oleh pelaku itu.

Pantauan detikJogja, rumah tersebut berada di tengah perkampungan dan berbentuk bangunan semi permanen. Tampak bangunan itu berdinding triplek bercat putih. Suasananya sepi dan tanpa penerangan. Bangunan tersebut terbilang kecil dan berada di belakang gudang milik warga. Pintu bangunan itu terlihat tertutup rapat.

Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu.Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Warga di sekitar lokasi penggerebekan, Aris, mengaku tidak tahu secara detail saat penggerebekan. Namun, Aris mengaku mendapatkan informasi dari warga lainnya bahwa penggerebekan itu berlangsung pada tanggal 12 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pas hari H saya tidak tahu karena kebetulan saya sedang keluar. Berapa hari kemudian saya baru tahu informasi dari tetangga kalau ada penggerebekan di dekat rumah," katanya kepada detikJogja, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Aris mencari informasi terkait penggerebekan tersebut. Ternyata polisi mendatangi sebuah bangunan yang berada di belakang gudang milik warga.

"Dari informasi jam 9 pagi datang dari Polda (DIY), dua orang langsung masuk ke bangunan itu. Lalu empat orang pakai motor masuk, pokoknya dari jam 9 itu baru keluar jam 3 sore," ujarnya.

"Nah, keluar itu membawa orang itu. Karyawan-karyawan itu karyawan baru informasinya, yang jelas yang orang Plumbon sudah keluar (dari karyawan) itu," lanjut Aris.

Terkait bangunan tersebut, Aris mengungkapkan bahwa bangunan berdiri di atas tanah kas Kalurahan. Kemudian ada yang menyewanya dan mendirikan bangunan itu untuk kantor.

"Itu tanah kas Kalurahan, izin terus dibangun, wong itu hanya triplek dindingnya, tidak permanen. Informasinya itu buka kantor di situ untuk cabang salah satu penyedia aplikasi ojek online. Setelah itu merambah ke pembuatan program lalu dijual," ucapnya.

Namun, bangunan itu tampak tersembunyi karena berada di belakang gudang warga. Orang awam tidak menyangka jika ada kantor di lokasi tersebut.

"Jadi itu gudang warga dan di belakang gudang itu ada bangunan semi permanen dengan ukuran 3x4 kalau tidak salah. Memang sekilas kelihatannya seperti gudang itu, tapi belakangnya ada bangunan dan di situ Wi-Finya 3 unit, khusus kamar kecil itu," katanya.

Selain itu, Aris mengungkapkan pernah mengeluh dengan lalu lalang motor dan berhenti di sekitar gudang itu. Apalagi, kantor itu mulai beroperasi saat larut malam hingga pagi hari.

"Yang saya curigai jam 2-3 pagi motor lalu lalang, apalagi ada yang motornya knalpot brong. Dari situ saya pernah mengeluh, setelah tahu ternyata untuk itu, oh pantes," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek markas judi online (judol) di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait kasus ini.

Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.

"Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads